Menurut dia, tayangan positif itu berupa hiburan, misalnya menonton kecantikan dan kegagahan para artis yang ditayangkan. Selain itu, acara seremonial seperti perjalanan haji para artis, berniali positif untuk ditonton.
"Itu menghibur, jadi penonton mendapat manfaat tayangan," kata mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Sultra ini.
Sedangkan keburukan tayangan infotainmen terdapat dalam materi informasi yang disajikan, yang banyak menceritakan kejelekan orang lain, membicarakan hal-hal tercela, mempergunjingkan orang lain dan yang berpotensi besar menimbulkan fitnah.
Jadi, kata dia, yang diharamkan adalah isi tayangan infotainmen, bukan tayangan itu secara keseluruhan, apalagi infotainmen adalah produk yang bisa dikemas secara baik.
"Saya hadir dalam pertemuan pengurus MUI di Jakarta yang mengeluarkan fatwa yang dipersoalkan pihak media itu, padahal yang diharamkan hanya isi tayangan infotainmen, dan silakan kemas program acara ini agar santun dan berakhklak," kata Marwan.(*)
(ANT-178/M008/R009)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010