Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang.
Purwakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021, mulai 12 hingga 16 Mei, karena ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi ketika dihubungi ANTARA di Purwakarta, Kamis.

Antara tempat wisata dan pemakaman itu sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berdesakan hingga berpotensi menjadi klaster penularan COVID-19, menurut dia, justru yang paling berisiko itu adalah tempat wisata.

Baca juga: TPU Pondok Kelapa tiadakan kegiatan ziarah hingga 16 Mei 2021

"Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," katanya.

Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Masalahnya, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena 'kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata dalam rangka peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu. Pasalnya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

Baca juga: TPU Karet Bivak tiadakan aktivitas ziarah kubur

Pewarta: M. Ali Khumaini
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021