Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan
Cilegon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cilegon mengamankan puluhan orang pelaku ajakan mudik di Pelabuhan Merak, Banten melalui group WhatsApp, sehingga menimbulkan keresahan masyarakat.

"Kami saat ini tengah melakukan penyelidikan," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, di Cilegon, Banten, Rabu.

Kemungkinan pelaku ajakan mudik terus berkembang, karena saat ini masih dilakukan pendalaman oleh petugas di lapangan.

Kepolisian berkomitmen untuk menindaklanjuti secara tegas, karena para pelaku itu dari wilayah Bekasi, Karawang, dan Serang.

Saat ini, kata dia, di berbagai daerah dilakukan penyekatan untuk melarang mudik Lebaran 1442 Hijriah sesuai aturan pemerintah pusat.

"Kami akan memproses secara hukum jika pelaku terbukti melakukan pelanggaran pidana dengan ajakan mudik itu, sebab ajakan mudik berdampak terhadap lonjakan kasus pandemi COVID-19," katanya pula.

Menurut dia, Polres Cilegon untuk mengantisipasi larangan mudik bekerja secara maksimal dengan menerjunkan petugas Satuan Pengurai Massa (Raimas) dan Petugas Brimob Polda Banten.

Petugas itu disebar dari pintu tol masuk hingga jalur arteri di Cilegon untuk mencegah pemudik Lebaran.

Petugas Raimas dan petugas Brimob Polda Banten mampu mengantisipasi pemudik yang akan menyeberang menuju berbagai daerah di Pulau Sumatera.

"Kami menindak jika terdapat pemudik dan diputarbalikkan kendaraan mereka," ujarnya menegaskan.

Ia menyebutkan, masyarakat yang tidak mematuhi imbauan kepolisian, mereka sama saja melakukan perlawanan terhadap petugas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP, 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Namun, mereka yang jelas akan dijerat Pasal 212, Pasal 216, Pasal 218, karena melakukan perlawanan kepada petugas yang menjalankan tugas.

"Kami akan memproses secara hukum bila mereka melakukan perlawanan terhadap petugas," katanya pula.
Baca juga: Kapolri ingatkan jajaran awasi arus silaturahmi di wilayah aglomerasi
Baca juga: Ketua DPR RI apresiasi kinerja penjaga pos larangan mudik Lebaran

 

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021