mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap
Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 72 orang calon penumpang batal berangkat menggunakan kereta api dari Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (11/5) karena tidak lolos verifikasi persyaratan untuk perjalanan khusus non mudik tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil verifikasi, mereka ditolak karena persyaratan tidak lengkap, mereka tidak membawa berkas persyaratan," kata Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi I Jakarta Eva Chairunisa di Pasar Senen, Jakarta Pusat, Rabu.

Ia mencatat dari 6 Mei hingga 11 Mei 2021, total sekitar 400 calon penumpang ditolak karena persyaratan yang kurang lengkap.

Meski begitu, lanjut dia, tidak semua penumpang yang gagal berangkat itu ditolak saat verifikasi, ada juga inisiatif sendiri tidak jadi berangkat.

Berdasarkan data KAI Daerah Operasi I Jakarta, jumlah penumpang yang berangkat melalui Stasiun Pasar Senen mencapai 1.071 orang pada H-2 Lebaran atau Selasa (11/5).

Baca juga: Stasiun Senen terlihat ramai hari Senin (10/5)

Adapun di Stasiun Pasar Senen melayani tiga perjalanan jarak jauh dengan tujuan akhir Tegal, Purwosari dan Purwokerto.

Tiga jadwal perjalanan jarak jauh itu dilayani KA Serayu, Tegal Ekspres dan Bengawan yang semuanya kelas ekonomi.

Sebelumnya, pemerintah melarang mudik mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan terkait mudik itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021.

Namun, ada beberapa kategori perjalanan yang bisa dilakukan dalam larangan mudik itu khusus untuk perjalanan non mudik.

Baca juga: Tiga kereta api jarak jauh beroperasi di Senen selama pelarangan mudik

Adapun perjalanan non mudik itu yakni perjalanan dinas atau bekerja, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan.

Semua keperluan non mudik itu harus melengkapi syarat membawa surat izin tertulis yakni surat izin keluar masuk (SIKM) SIKM dari kepala desa atau lurah setempat yang bertanda tangan basah atau elektronik.

Selain itu, melengkapi surat tugas apabila perjalanan dinas.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021