Jika persyaratan itu tidak dipenuhi ya diminta untuk putar balik
Lampung Tengah (ANTARA) -
Dia menyatakan, mulai tanggal 6 sampai dengan 17 Mei 2021 larangan mudik Lebaran sudah berlaku. Karena itu, Polri bersama TNI, Dinkes, Dishub, Satpol PP membuat pos pelayanan, pos pengamanan, dan pos penyekatan.

"Di Lampung ini ada 44 pos. Ini dalam rangka melayani masyarakat dan melakukan penyekatan kepada masyarakat yang melalui jalur ini. Ini yang harus diwaspadai," katanya lagi.

Ia menjelaskan, di pos penyekatan, setiap kendaraan yang masuk akan diperiksa terlebih dahulu. Kemudian, jika ada warga dari luar Lampung harus menunjukkan surat bebas COVID-19, surat izin masuk dan lainnya.

"Jika persyaratan itu tidak dipenuhi ya diminta untuk putar balik," katanya pula.

Wakapolda mengimbau masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, agar tidak terjadi penambahan pasien positif yang signifikan di Provinsi Lampung.

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad mengimbau petugas yang berjaga di setiap pos untuk mendata warga yang masuk ke kabupaten tersebut, sebagai upaya untuk menekan penyebaran COVID-19 di Lampung Tengah.

"Terima kasih untuk dedikasi petugas yang berjaga di posko. Diharapkan semakin ditingkatkan untuk pengawasan kepada warga terutama tentang disiplin protokol kesehatannya," ujar Musa Ahmad.
Baca juga: Polda Lampung putar balik delapan kendaraan larangan mudik Lebaran
Baca juga: Ketua DPR RI tinjau penyekatan mudik di Pelabuhan Bakauheni

Pewarta: Agus Wira Sukarta dan Hendra Kurniawan
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021