Penataan yang sedang berjalan saat ini dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian...
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya melaksanakan kegiatan penataan bangunan kawasan pusaka Rumah Cimanggis yang berada di lingkungan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok, Jawa Barat.

“Penataan yang sedang berjalan saat ini dilaksanakan sesuai dengan kaidah-kaidah pelestarian. Oleh karena itu kontraktor juga diminta untuk menjaga kualitas pembangunan cagar budaya ini,” ujar Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.

Menurut Diana, Rumah Cimanggis merupakan Bangunan Cagar Budaya yang dilestarikan dan akan difungsikan menjadi galeri di lingkungan Kampus UIII.

Baca juga: Moeldoko: KSP akan kawal proses pembangunan UIII Depok

Rumah Cimanggis merupakan bangunan peninggalan Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra yang dibangun untuk istrinya, Yohana van der Parra pada  1771. Bangunan bersejarah ini dapat menjadi ikon menarik di Kampus UIII karena berdiri di area Kampus UIII.

Penataan Rumah Cimanggis dilaksanakan mulai September 2020 dan ditargetkan rampung pada Juli 2021. Saat ini progres pekerjaan fisik mencapai 39,91 persen. Proyek dengan anggaran Rp10,5 miliar ini dikerjakan oleh kontraktor PT. Laga Pratama Interindo.

Penataan Rumah Cimanggis merupakan salah satu komitmen Kementerian PUPR untuk turut serta berkontribusi dalam pelestarian bangunan cagar budaya.

Baca juga: Kementerian PUPR restorasi Sungai Sekanak Lambidaro, selesai tahun ini

Di samping penataan Rumah Cimanggis, Kementerian PUPR juga tengah membangun Kampus UIII Tahap II yang ditargetkan rampung pada Juni 2021.
Pembangunan Kampus UIII Tahap II meliputi pembangunan Masjid Kampus 2 lantai seluas 5.200 meter persegi dengan kapasitas tampung 1.880 jamaah, gedung perpustakaan, dan apartemen mahasiswi dengan total biaya Rp367 miliar.

Pembangunan Universitas UIII berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Pendirian UIII pada tanggal 29 Juni 2016.

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021