Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meyakini KPK menjalankan amanat UU dalam melaksanakan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dia mengaku sudah mengecek langsung ke KPK dan menemukan bahwa KPK sebagai lembaga negara semata-mata hanya menjalankan amanat undang-undang.

“Saya sudah cek langsung ke KPK tentang hal ini, yang memang terus terang bila dilihat dari luar memang janggal. Namun setelah mendalami, saya rasa KPK dan pimpinan murni hanya menjalankan amanat undang-undang," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Saut Situmorang tanggapi kabar puluhan pegawai KPK tak lolos tes ASN

Dia mengatakan, dalam menjalankan tes wawasan kebangsaan terhadap para karyawannya, KPK bekerja sama dengan lembaga negara lain.

Menurut dia, yang menjalankan TWK bukan KPK namun lembaga kepegawaian negara yakni BKN dengan bekerja sama dengan BIN, BAIS-TNI, BNPT.

"Dalam hal ini, KPK hanya menerima hasilnya saja. Apabila KPK tidak menjalankan mekanisme ini, ya artinya KPK melanggar UU, malah jadi kasus baru lagi," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menegaskan bahwa apabila isu TWK berdampak kepada kepercayaan publik terhadap kinerja KPK, maka sebaiknya BKN membuka hasil tes tersebut ke publik terkait hasil penilaian para pegawai KPK secara terang benderang.

Langkah itu menurut dia agar masyarakat paham mana yang benar dan mana yang salah.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa puluhan pegawai KPK termasuk di dalamnya penyidik senior Novel Baswedan terancam dipecat karena tidak lulus tes wawasan kebangsaan.

Tes tersebut dilakukan sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat Undang-Undang KPK yang baru.

Baca juga: Anggota DPR minta publik tidak berpolemik terkait TWK pegawai KPK

Sementara itu, KPK segera mengumumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya dalam proses alih status menjadi ASN sebagai bentuk transparansi.

"Saat ini, hasil asesmen TWK (tes wawasan kebangsaan) tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK," kata Sekjen KPK Cahya H Harefa.

KPK telah menerima hasil tes wawasan kebangsaan tersebut dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertempat di Gedung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Selasa (27/4).

Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1.349 pegawai KPK yang telah mengikuti tes yang merupakan syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Sebagaimana diatur melalui Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2021 Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Cahya.

Selain itu, dia juga menegaskan agar media dan publik juga berpegang pada informasi resmi kelembagaan KPK terkait hasil tes wawasan kebangsaan tersebut.

Baca juga: Novel Baswedan dengar informasi tidak lolos tes ASN

Baca juga: KPK segera umumkan hasil tes wawasan kebangsaan pegawainya


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021