Jakarta (ANTARA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam diskusi terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal Seragam Sekolah menerima dan mendengarkan usulan dari para guru dan kepala sekolah di Padang, Sumatera Barat.

Plt Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi Direktorat Pelembagaan dan Regulasi BPIP Ani Purwanti dalam keterangan tertulisnya, Jumat malam, mengatakan ada keinginan agar SKB 3 Menteri disempurnakan.

"Bahwa ada keinginan untuk menyempurnakan terutama dari kepala sekolah untuk diberikan keleluasaan untuk menentukan atribut sesuai dengan kearifan lokal. Hasil diskusi di Kota Padang akan kami sampaikan ke pimpinan," kata Ani.

Baca juga: Akademisi : Sanksi SKB 3 Menteri jangan mengancam dana bos

Salah satu narasumber diskusi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Khairul Fahmi menyebutkan ada niatan baik terbitnya SKB 3 menteri tersebut, yakni agar tidak ada persoalan yang muncul dalam hubungan antara negara dan daerah.

Diskusi tersebut dihadiri sejumlah pembicara, yakni Ezenddin Zain selaku Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Edy Utama selaku budayawan.

Hadir sebagai peserta diskusi Sekretaris Daerah Kota Padang Amsrul, para kepala sekolah, pengurus organisasi guru, dan perwakilan para guru negeri maupun swasta.

Sosialisasi SKB 3 Menteri dilaksanakan Rabu (28/4). Memperoleh kesimpulan bahwa BPIP khususnya Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi adalah Lembaga mengawal Pancasila khususnya memastikan bahwa tiap kebijakan atau regulasi harus bernafaskan Pancasila.

Baca juga: BPIP rekomendasikan SKB 3 menteri soal seragam sekolah disempurnakan

Bahwa Instruksi Walikota tahun 2005 dan peraturan daerah tentang seragam sekolah mengatur tentang seragam untuk siswa muslim dengan pengecualian untuk siswa non muslim.

"Pendapat BPIP, Instruksi Walikota dan Perda Kota Padang mmng tidak diskriminatif karena ada pengecualian untuk non muslim, meskipun demikian BPIP mencermati bahwa untuk siswa muslim yang lain juga perlu diakomodir jika belum berpakaian muslim," ujar Ani.

Dalam Diskusi di Padang Ani menegaskan bahwa hendaknya setiap kebijakan atau regulasi dari pusat maupun daerah tidak boleh diskriminatif, tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan ini sejalan dengan Instruksi Presiden bahwa hendaknya di setiap kebijakan, regulasi harus bernafaskan Pancasila.

"SKB 3 Menteri diterbitkan untuk mengatasi persoalan pengaturan seragam sekolah tidak hanya di Padang tetapi juga di seluruh wilayah Indonesia," ujar Ani.

Baca juga: BPIP : Tidak ada diskriminasi pada Instruksi Walikota Padang

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021