Kalau ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas tentu kami pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku kaget lantaran adanya pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan membolos selama setahun ternyata menjadi kurir narkoba yang kemudian ditangkap Kepolisian Banda Aceh, Senin (26/4).

"Nanti kita cek, saya baru dengar beritanya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat.

Meski Riza mengaku baru mengetahui kasus yang sudah bergulir hampir sepekan ini ketika ditanyakan mengenai kasus itu, dia berjanji bakal menindaklanjuti kasus ini.

Baca juga: DKI Jakarta optimalkan pencegahan narkotika

"Kalau ditemukan bukti-bukti nyata yang jelas tentu kami pak gubernur akan memberikan sanksi yang tegas," tuturnya.

Riza menyesalkan hal peristiwa yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu. Kata dia, menjadi aparatur sipil negara seharusnya memberikan contoh yang baik.

"Apalagi PNS ASN DKI Jakarta harus memberikan contoh teladan yang baik," tuturnya.

Baca juga: Kanwilkumham DKI Jakarta optimalkan program intelijen lapas

Saat ditangkap di rumahnya, di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, diketahui polisi turut menyita alat hisap sabu dan barang bukti sabu-sabu seberat 5,30 gram. Ariza menegaskan bakal memberi sanksi tegas kepada oknum ASN tersebut.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo juga telah mengkonfirmasi hal ini. Dia tidak menampik kalau oknum PNS ini adalah bawahannya yang saat ini bertugas di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan. Tetapi pegawai itu kata dia sudah tidak masuk kerja selama setahun belakangan ini.

"Iya oknum tersebut memang benar dia adalah pegawai staf di sudin (Suku Dinas) Perhubungan Jakarta Selatan," kata Syafrin ketika dikonfirmasi.

Baca juga: Massa GPPI soroti penanganan peredaran narkoba di penjara

Lantaran tersandung kasus yang mencoreng nama baik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, oknum PNS itu bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak terhormat. Saat ini proses pemecatan sedang diurus.

"Sekarang sedang dalam proses pengusulan pemberhentian dengan tidak hormat," ujar Syafrin.

Sebagai informasi, Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh menangkap pegawai Dishub DKI kurir narkoba ini di Gampong Lam Ara, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh pada Senin (26/4). Dari tangannya petugas menyita sabu-sabu seberat 5,30 gram.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Narkoba, AKP Rustam Nawawi SIK, menyebut Oknum PNS berinisial HH (37) itu merupakan warga Cempaka Baru, Jakarta Pusat.

"Penangkapan oknum PNS ini dilakukan dari pengembangan yang dilakukan petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, berawal dari penangkapan tersangka AR (37) di depan Pasar Lowak, Gampong Lampaseh Aceh pada hari yang sama," kata AKP Rustam.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021