Masih ada yang menganggap bahwa pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah itu adalah rezeki, di sana lah cikal bakal terjadinya korupsi
Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan kepada para pelaku usaha terkait faktor internal dan eksternal terjadinya tindak pidana korupsi.

"Setidaknya ada dua faktor besar kenapa korupsi itu terjadi. Yang pertama, karena faktor internal, individu. Ada dalam hati kita terwujud dalam tindakan dan sikap kita. Saya ingin garis bawahi faktor internal yang terjadi pertama adalah karena kita memiliki perasaan permisif terhadap korupsi. Masih ada yang menganggap bahwa pendapatan di luar gaji dan pendapatan sah itu adalah rezeki, di sana lah cikal bakal terjadinya korupsi," ucap Firli.

Hal tersebut dikatakan Firli saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional bertajuk "Mewujudkan Dunia Usaha Tanpa Korupsi" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.

Baca juga: Firli sebut perempuan juga punya andil besar berantas korupsi

Terkait faktor internal, ia pun mencontohkan berkurangnya integritas dalam diri seseorang sehingga berbuat korupsi. Menurut dia, integritas pribadi juga akan berpengaruh terhadap integritas kelompok, unit kerja, satuan kerja bahkan lembaga.

"Karenanya saya mengajak rekan-rekan semua yang berperan aktif di bidang usaha tidak melakukan korupsi karena apapun yang terjadi tentu lah dimintai pertanggungjawaban baik secara hukum pidana maupun tanggung jawab kepada keluarga, kepada sanak pemilik, dan bertanggung jawab kepada bangsa Indonesia dan terakhir bertanggung jawab juga kepada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa," ujar Firli.

Sedangkan terkait faktor eksternal, ia mengungkapkan korupsi dapat terjadi karena lemahnya sistem.

Baca juga: Firli: Penyuluhan antikorupsi untuk napi agar tak ulangi perbuatan

"Bisa saja korupsi itu terjadi karena ada peluang untuk melakukan korupsi yang kami sebut dengan "corruption because of fail, bad or weak system". Korupsi disebabkan karena gagal, lemah, dan buruknya sistem. Karena itu, KPK melalui pendekatan pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana tugas pokok KPK Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dikatakan KPK memiliki tugas melakukan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi," kata Firli.

Dengan adanya tugas pokok tersebut, ia menjelaskan KPK melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada lembaga/kementerian dan badan usaha agar tidak terjadi korupsi.

"KPK melakukan kegiatan penelaahan, penelitian, kajian, dan memberikan rekomendasi kepada pemerintah, lembaga/kementerian dan badan usaha supaya tidak terjadi korupsi. Kami lakukan perbaikan sistem, kami lakukan penguatan sistem, kami perbaiki sistemnya sehingga sistem yang baik tidak bisa dilakukan korupsi dan sistem yang baik menutup peluang dan celah korupsi," ujar Firli.

Baca juga: Ketua KPK sebut film turut berperan sosialisasikan pencegahan korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021