Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat di Jakarta, Selasa, kembali menunda sidang pembacaan gugatan terhadap anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat karena pihak penggugat dan kuasa hukumnya tidak hadir.

Penggugat atau kuasa hukumnya telah dua kali tidak menghadiri sidang yang telah pertama kali dibuka oleh Majelis Hakim pada Selasa minggu lalu (20/4).

Oleh karena itu, Majelis Hakim kembali memberi kesempatan pada pihak penggugat untuk kembali hadir di ruang sidang, Selasa minggu depan (4/5).

Meskipun tidak hadir secara langsung, pihak penggugat telah menyerahkan surat permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim.

Namun, tim kuasa hukum Partai Demokrat sebagai tergugat keberatan terhadap surat tersebut.

Baca juga: Penggugat AD/ART Partai Demokrat mangkir sidang perdana di PN Jakpus
Baca juga: Partai Demokrat ajukan gugatan baru kepada kelompok KLB ke PN Jakpus
Baca juga: Partai Demokrat cabut gugatan ke KLB, hakim langsung beri ketetapan


“Sidang dibuka oleh Majelis Hakim dan mereka menerima surat pemohonan pencabutan gugatan. Namun, saya bilang, Majelis Hakim saya keberatan apa surat itu asli atau tidak,“ kata Ketua Tim Advokasi Partai Demokrat Mehbob saat dihubungi usai sidang, Selasa.

Mehbob beserta tim kuasa hukum tergugat meragukan keabsahan surat permohonan pencabutan gugatan itu, karena pengacara penggugat diduga telah mencatut nama tiga ketua dewan pimpinan cabang (DPC) Partai Demokrat dan diyakini tanda tangan mereka turut dipalsukan.

“Oleh karena itu, saya meminta ke Majelis Hakim agar dipanggil sekali lagi. Apabila mereka tidak hadir, maka kami minta perkara digugurkan, bukan dicabut,” kata Mehbob menegaskan.

Mehbob menerangkan Majelis Hakim sampai sidang kedua, Selasa, juga belum menerima salinan surat kuasa dari pihak kuasa hukum penguggat dan memverifikasi keabsahan surat tersebut.

Berdasarkan catatan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, kelompok KLB yang menamakan diri sebagai Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila menggugat pengurus DPP Partai Demokrat Periode 2020-2025 dan pengurus partai periode 2015-2020.

Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 213/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Terkait itu, Mehbob mengatakan kuasa hukum penggugat telah mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat dan memasukkannya ke dalam daftar nama-nama penggugat.

Tiga nama ketua DPC itu, antara lain Jefri Prananda sebagai Ketua DPC Konawe Barat, Laode Abdul Gamal sebagai Ketua DPC Muna Barat, dan Muliadin Salemba sebagai Ketua DPC Buton Utara.

Tiga ketua DPC itu telah melaporkan sembilan pengacara ke Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya), Minggu (18/4), atas dugaan pemalsuan tanda tangan.

Nama sembilan pengacara yang diduga mencatut nama tiga ketua DPC Partai Demokrat, di antaranya Makarius Nggiri, Antonius E Rasi Wangge, Yustian Dewi Widiastuti, Rusdiansyah, Wahyudin, Gregorius D Djoka, Ilham Patahillah, Vahmi Wibisono, dan Ahmad Rifai Suftyadi.

Sembilan pengacara itu sampai saat ini belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya terkait laporan polisi itu.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021