ada 1.064 orang guru dan pengawas akan menerima dengan dana yang akan ditransfer Rp4,2 miliar
Banda Aceh (ANTARA) - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banda Aceh Saminan Ismail menyatakan tunjangan profesi untuk 1.064 guru (TPG) di ibukota Provinsi Aceh segera dicairkan April 2021.

"Total ada 1.064 orang guru dan pengawas yang akan menerima dengan jumlah dana yang akan ditransfer sebanyak Rp4,2 miliar," kata Saminan Ismail di Banda Aceh, Minggu.

Saminan mengatakan tunjangan ini merupakan kekurangan pembayaran Desember 2020 atau yang disebut "carry over" sesuai dengan Surat Keputusan Mendikbud Nomor: 0374.0661/TP/65.3.2/CO/TD/2021.

Baca juga: UIN Ar-Raniry latih dosen buat karya tulis berbasis pengabdian

"SPM (Surat perintah membayar) sudah ditandatangani dan menunggu transfer ke rekening masing-masing guru dan pengawas," ujarnya.

Menurut Saminan, untuk pencairan TPG triwulan I pembayaran dilakukan Januari, Februari dan Maret 2021 sedang dalam pengumpulan kelengkapan usulan dari masing-masing guru. Kemudian, pada April ini juga akan dapat dicairkan dengan jumlah anggaran mencapai Rp12,5 miliar.

Saminan berharap guru dan pengawas penerima TPG mensyukuri rezeki yang datang di bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1442 Hijriah ini, dan dapat dipergunakan sesuai peruntukannya, serta bisa meningkatkan kinerja ke depannya.

Baca juga: Meski pandemi, guru di Sabang-Aceh dimotivasi tetap semangat mengajar

Sementara itu, Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdik Banda Aceh Marzuki menyampaikan jumlah perincian guru dan pengawas sekolah yang akan ditransfer TPG itu sesuai SK Mendikbud, yakni guru TK 174 orang guru, SD 472 orang, dan guru SMP sebanyak 389 orang.

"Kalau pengawas berjumlah 29 orang, jadi total keseluruhan sebanyak 1.064 orang guru dan pengawas," kata Marzuki.

Baca juga: Rektor UIN Ar-Raniry usulkan bentuk Komisi Perlindungan Guru Indonesia

Marzuki menyebutkan adapun berkas pencairan untuk pembayaran yang harus dilengkapi yaitu, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari kepala sekolah bermaterai Rp10 ribu.

Selanjutnya, daftar hadir, rekening Bank dan NPWP atas nama guru sesuai SK, dijilid dan dikumpulkan berdasarkan sekolah.

"Diharapkan tidak ada keterlambatan pengumpulan berkas supaya pencairannya tidak terhambat," ujar Marzuki.

Baca juga: FK IJk-FK BUMN salurkan bantuan untuk guru ngaji terdampak COVID-19

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021