107 koli rokok ilegal tersebut diestimasikan bernilai kurang lebih Rp1 miliar disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY
Jambi (ANTARA) - Tim Bea Cukai Jambi yang dibantu Ditresnarkoba Polda Jambi mengamankan seorang bos rokok ilegal beserta barang bukti ratusan koli atau 17 juta batang rokok ilegal yang berasal dari Jawa Timur dan akan diperdagangkan di Jambi.

Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi, Heri Susanto, di Jambi, Jumat, mengatakan tim berhasil menemukan gudang penyimpanan 107 koli rokok ilegal diamankan di Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"107 koli rokok ilegal tersebut diestimasikan bernilai kurang lebih Rp1 miliar disita dari seorang bos di Jambi berinisial HY," ungkap Heri Susanto.

Dia menjelaskan, satu koli tersebut berisikan 80 slop, dimana 80 slop rokok tersebut berisikan 160.000 batang rokok ilegal.

Baca juga: BC Kepri tangkap kapal rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai tutup pabrik rokok ilegal di Semarang


"Kalau jumlah batangnya kalikan saja 80 Slop berisikan 160.000 batang rokok dikali 107 koli jumlahnya sekitar 17.120.000 batang rokok Ilegal yang diamankan," ucap-nya menjelaskan.

Pengungkapan ini berawal pengembangan kasus penyelundupan rokok ilegal yang dilakukan kantor Bea Cukai Marunda Jakarta dan setelah proses penyelidikan dan dibantu ditresnarkoba petugas menemukan keberadaan rumah HY yang berada di kawasan Kenali Kota Jambi.

"Petugas langsung mengamankan HY dan langsung diperiksa dikantor," katanya.

Dari hasil pemeriksaan dan pengakuannya HY, dirinya masih menyimpan ratusan koli rokok ilegal tersebut di rumah kontrakan-nya di Desa Talang Belido, Kabupaten Muaro Jambi.

Dijelaskan Kasi Pengawasan dan Penindakan Bea Cukai Jambi Heri Susanto menjelaskan pengungkapan ini berdasarkan perintah dari kantor Bea Cukai pusat untuk mengungkap pidana tindak pidana pencucian uang.

Pergerakan dana rokok ilegal ini salah satunya mengarah ke pelaku HY, yang mana HY diklaim sudah melakukan transaksi rokok ilegal mencapai Rp20 miliar rupiah selama dua tahun.

Saat ini untuk proses kasus-nya HY langsung dibawa ke kantor pusat Jakarta, sedangkan ratusan koli rokok ilegal tersebut di simpan di gudang kantor Bea Cukai Jambi.

Untuk diketahui, ratusan slop rokok ilegal tersebut dijual di pasaran sekitar Rp8.000 sampai Rp10.000 per bungkus.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021