Sudah ada upaya untuk menyerahkan RUU IKN ke DPR setelah Dewan mengakhiri masa reses.
Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman mengatakan Pemerintah akan menyerahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara kepada DPR RI setelah parlemen mengakhiri masa reses.

"Untuk RUU IKN, sudah ada upaya untuk menyerahkan ke DPR setelah Dewan mengakhiri masa reses," ujar Fadjroel di Jakarta, Kamis.

Pemerintah, kata Fadjroel, berharap RUU IKN setelah diserahkan ke DPR bisa segera ditindaklanjuti dan diselesaikan menjadi Undang-Undang IKN.

Baca juga: Anggota DPR: Belum ada kepastian pembahasan RUU IKN

"Nanti bersamaan dengan penyelesaian Undang-Undang IKN akan disiapkan juga Perpres tentang Otorita Ibu Kota yang ada di sana," katanya menjelaskan.

Fadjroel bersama Menteri PPN Suharso Monoarfa telah berkunjung ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan wilayah calon ibu kota negara baru.

Pemerintah berharap proses ground breaking pada tahun ini.

"Diupayakan upacara Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus 2024, sudah bisa dilaksanakan di ibu kota baru," katanya.

Baca juga: Bappenas targetkan RUU IKN dibahas pada Mei, setelah DPR reses

Baca juga: Pakar: Sejumlah pasal krusial perlu dimuat dalam RUU Ibu Kota Negara

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021