Serang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Banten, menangkap pelaku prostitusi secara daring (online) berinisial AM (20) sebagai mucikari dan A (24) wanita pekerja seks komersial (PSK).

"Penangkapan pelaku bisnis prostitusi secara online itu di Hotel Lynn Jalan Maulana Yusuf Kota Serang, Sabtu (17/4)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Serang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar,Selasa.

Pelaku bisnis prostitusi daring itu diduga sudah berlangsung lama di Hotel Lynn Kota Serang dengan melibatkan mucikari dan wanita PSK.

Baca juga: Polisi pulangkan 11 anak yang terlibat prostitusi daring ke orangtua

Mereka tarif yang dikenakan Rp1,3 juta dan uang itu untuk PSK nya Rp1 juta serta mucikari Rp300 ribu.

Para pelanggan yang memesannya itu melalui mucikari AM yang mengoperasikan aplikasi michat.

Selanjutnya, kata dia, pelanggan bisa memesan wanita PSK yang diinginkannya ke sang mamih.

Baca juga: Kolaborasi pengelola apartemen-polisi solusi atasi prostitusi daring

Mucikari AM mengirimkan foto para PSK ke konsumen untuk dipilih dan jika disepakati maka pelanggan bisa datang ke hotel yang sudah dituju.

"Ada beberapa pilihan dalam menentukan PSK nya, dikirim foto-fotonya. Mucikari dan PSK merupakan warga Kota Serang," katanya menjelaskan.

Dari tangan AM dan A, kata dia, pihaknya menyita alat kontrasepsi dan bukti transfer pemesanan PSK.

Pelaku bisa dikenakan Pasal 2, Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dan atau pasal 296 Juncto pasal 506 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 5 tahun.

Baca juga: DKI kerja sama dengan aparat hukum berantas prostitusi daring

Pewarta: Mansyur suryana
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021