Jakarta (ANTARA) - Petinggi kelompok kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit, Darmizal, menyebut somasi terbuka yang dilayangkan Partai Demokrat di Jakarta, Senin, tidak memiliki dasar hukum, karena sengketa antara dua pihak itu masih akan berlanjut di pengadilan.

“Somasi terbuka yang dilayangkan kubu SBY (Susilo Bambang Yudhoyono sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Sengketa Partai Demokrat kedua belah pihak masih berlangsung dan belum memiliki keputusan inkracht (berkekuatan hukum tetap, Red) dari pengadilan,” kata Darmizal menanggapi somasi Partai Demokrat melalui pesan tertulisnya di Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, ia berpendapat dua kelompok itu masih memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca juga: Partai Demokrat somasi KLB Sibolangit berhenti pakai atribut partai

Dalam kesempatan itu, Darmizal, yang menjabat sebagai wakil ketua umum pada kepengurusan pimpinan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, berpendapat bahwa somasi itu kontraproduktif.

Pasalnya, Tim Hukum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat telah mendaftarkan gugatan mengenai penggunaan atribut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Sejatinya, somasi dilayangkan sebelum ada gugatan,” kata Darmizal.

Ia lanjut berpendapat Partai Demokrat, yang dipimpin oleh Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), seharusnya menunggu putusan inkracht pengadilan sebelum melarang kelompok KLB menggunakan atribut partai.

Partai Demokrat di Jakarta, Senin, menerbitkan somasi/surat peringatan terhadap kelompok KLB di Sibolangit agar mereka berhenti menggunakan atribut-atribut partai.

Somasi terbuka itu, yang telah diterbitkan dalam salah satu harian nasional, ditujukan kepada Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB di The Hill Hotel & Resort, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dalam somasi itu, Partai Demokrat berpedoman pada sikap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak permohonan pihak KLB untuk mengubah daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) partai pada 31 Maret 2021.

Di samping itu, somasi tersebut juga berpedoman pada Surat Keputusan (SK) Menkumham RI No: M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 tertanggal 27 Juli 2020.

Tidak hanya somasi, Partai Demokrat pada 13 April juga mendaftarkan gugatan baru untuk 12 penggerak KLB ke PN Jakarta Pusat.

Gugatan itu telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 236/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa isi gugatan, sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Jakarta Pusat, Senin, antara lain, penggugat meminta Majelis Hakim melarang kelompok KLB sebagai tergugat menggunakan atribut partai dan menggelar aktivitas apapun yang mengatasnamakan partai.

Baca juga: Partai Demokrat: Pendaftaran logo cegah penyalahgunaan pihak lain

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2021