Singapura (ANTARA) - Badan anti-narkotika Singapura mengatakan pada Senin bahwa mereka telah melakukan penyitaan ganja terbesar dalam 25 tahun dalam penggerebekan pekan lalu di negara-kota yang memiliki salah satu hukum narkotika terberat di dunia termasuk hukuman mati.

Biro Pusat Narkotika (CNB) menyita sekitar 23,7 kilogram ganja dan 16,5 kg heroin, serta sabu-sabu dan tablet ekstasi, katanya dalam sebuah pernyataan.

Tangkapan ganja itu menjadi yang terbesar sejak 1996 dan penyitaan heroin terbesar sejak 2001. Barang-barang terlarang itu diperkirakan bernilai lebih dari 2,3 juta dolar Singapura, menurut CNB.

Para petugas CNB menangkap seorang pria 22 tahun yang berkebangsaan Malaysia pada Jumat terkait kecurigaan tindak kriminal penyelundupan narkoba.

Kota-negara yang kaya itu memiliki kebijakan tanpa-toleransi untuk narkoba dan memberlakukan ancaman masa kurungan penjara yang panjang atau hukuman mati di beberapa kasus.

Mereka telah menghukum gantung ratusan orang - termasuk puluhan warga asing - untuk pelanggaran terkait narkotika dalam beberapa dekade terakhir, menurut kelompok-kelompok hak manusia.

Penyelundupan lebih dari 500 gram ganja dapat diancam hukuman mati di Singapura.

Sumber: Reuters

Baca juga: Bareskrim Polri-KKP gagalkan penyelundupan benih lobster ke Singapura

Baca juga: Travel Bubble dengan Singapura kembali ditunda

Penerjemah: Aria Cindyara
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021