Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tidak bisa dipalsukan atau diduplikasi karena ada teknologi yang dapat mencegahnya untuk dipalsukan.

Politisi Gerindra ini mengatakan, SIKM tak bisa diduplikasi atau dipalsukan karena dilengkapi dengan teknologi QR Code. Ketika barcode discan maka nama pemilik SKIM langsung terdeteksi petugas.

"Enggak bisa dipalsukan, ada QR Code, enggak bisa dipalsukan," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Selasa.

SIKM adalah dokumen yang wajib dimiliki warga yang punya keperluan mendesak untuk pulang kampung pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021 atau saat larangan mudik diberlakukan.

Penerapan SIKM sebagai dokumen untuk mudik, dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tindak lanjut larangan mudik lebaran dari Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

Baca juga: Ada sanksi tegas bagi ASN DKI Jakarta yang mudik
Baca juga: Kadishub DKI: Penerapan SIKM mengacu pada surat edaran satgas COVID-19


Ada kelompok masyarakat yang diizinkan pulang kampung. Adalah orang yang anggota keluarganya meninggal dunia, ibu hamil, pegawai pemerintahan menjalankan tugas kedinasan dan orang sakit.

SIKM ini akan diterapkan 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang. Dokumen ini bisa diurus di kantor kelurahan. Warga yang masih nekat mudik tanpa SIKM bakal dicegat petugas di perbatasan dan dipaksa putar balik

"Dari Polda Metro Jaya dan TNI sudah menyiapkan batasan-batasannya di pintu keluar masuk, mereka akan lakukan penyekatan agar bisa kurangi warga Jakarta yang niat ke luar kota," tuturnya.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021