Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyuapan yang dilakukan oleh pejabat Pemerintah Kota Bekasi kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu HS, HL, dan S," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa malam.

Pasal yang dijerat untuk tersangka HS dan HL adalah Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001. Sedangkan tersangka S dijerat Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001.

Sebelumnya, KPK menangkap pegawai BPK Jawa Barat dan pejabat pemerintah kota Bekasi di Bandung, Senin (21/6) malam, terkait dengan penyerahan uang yang bernilai sekitar Rp270-280 juta.

Uang tersebut ditemukan di TKP saat terjadi penyerahan uang antara HL dan HS, yang terbagi atas uang Rp200 juta di tas hitam, dan sisanya di tas kerja milik S dan beberapa amplop.

"Saat ini uang tersebut disita untuk pengembangan penyidikan," katanya.

KPK juga menemukan uang sekitar Rp100 juta pada Selasa (22/6) pagi di tempat penjualan iklan. Uang tersebut diduga diserahkan kepada penjual ikan untuk menghilangkan jejak, oleh seorang pegawai BPK Jabar.

Namun, KPK masih menelusuri apakah uang tersebut terkait dengan proses penangkapan yang dilakukan pada Senin (21/6).

Berdasarkan penelusuran sementara, HS adalah Kepala Bidang DPPKAD (Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset Daerah), HL adalah Inspektur Wilayah Kota Bekasi, dan S adalah Kepala Sub Auditoriat BPK Jabar Wilayah III.

Selain itu, pengakuan sementara juga menemukan bahwa pemberian itu diduga terkait dengan audit yang dilakukan BPK Jabar yang intinya menginginkan agar hasil audit tersebut dinyatakan wajar tanpa pengecualian (WTP).(*)

(T.M040/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010