Sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK

  • Kamis, 8 April 2021 13:22 WIB

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (kiri) bersama anggota Dewan Pengawas Syamsuddin Haris (tengah) dan Harjono (kanan) memberikan keterangan pers seusai menyelenggarakan sidang putusan pelanggaran kode etik pegawai KPK di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dewan Pengawas KPK memutuskan untuk memberhentikan secara tidak hormat salah satu Anggota Satgas KPK berinisial IGAS karena terbukti melakukan penggelapan barang bukti tindak pidana korupsi yang telah disita KPK berupa emas batangan seberat 1,9 kilogram dan KPK telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk penanganan kasus tersebut. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait