Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Banda Aceh (ANTARA) - Tiga pelanggar syariat Islam yang divonis bersalah dalam perkara zina oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menjalani hukuman cambuk 300 kali.

Pelaksanaan hukuman cambuk dipusatkan di Stadion Tunas Bangsa, Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Selasa.

Tiga terpidana pelanggaran syariah Islam tersebut, yakni Zulkhairi, Resky Munanda dan Lita Trisnawati. Mereka dihukum cambuk masing-masing 100 kali.

Baca juga: Oknum PNS Aceh dicambuk 18 kali karena berbuat mesum

Kepala Subseksi Penuntutan Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Muhammad Doni Siddik mengatakan pelaksanaan hukuman cambuk tersebut merupakan dari dua perkara zina dengan empat terpidana, yakni dua laki-laki dan dua perempuan.

Namun, kata Muhammad Doni Siddik, seorang terpidana atas nama Rosmawar tidak dapat menjalani eksekusi cambuk karena baru saja melahirkan.

"Terpidana atas nama Rosmawar baru saja melahirkan secara sesar pada 1 April. Menurut surat dokter, terpidana baru dapat menjalani hukuman cambuk setelah 120 hari setelah melahirkan," kata Muhammad Doni Siddik.

Baca juga: Terpidana pemerkosaan anak di Aceh dihukum 150 kali cambuk

Muhammad Doni Siddik mengatakan eksekusi cambuk terhadap terpidana Rosmawar tetap dilakukan pada pelaksanaan hukuman cambuk berikutnya setelah 120 hari melahirkan.

"Para terpidana secara sah meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," kata Muhammad Doni Siddik.

Baca juga: Terpidana pemerkosaan di Aceh dihukum cambuk 175 kali

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021