Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas lima persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM
Jakarta (ANTARA) - Kantor Staf Presiden (KSP) menyampaikan Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021 mengenai kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM, sebagai salah satu turunan UU Cipta Kerja, merupakan wujud pembenahan infrastruktur dan transformasi ekonomi.

Hal tersebut disampaikan Deputi III Kepala Staf Presiden Bidang Perekonomian Panutan S Sulendrakusuma saat menyosialisasikan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja itu bersama Kementerian Koperasi dan UKM di Bandung, Selasa.

"Pemerintah berupaya bagaimana meningkatkan ekonomi di atas lima persen lewat penyediaan lapangan kerja di sektor UMKM," jelas Panutan dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.

Panutan menyampaikan hadirnya PP Nomor 7 tahun 2021 sekaligus menunjukkan bahwa UU Cipta Kerja berpihak pada pengembangan koperasi dan UMKM. Terlebih, katanya, Presiden telah mengamanatkan implementasi dilakukan secepat-cepatnya karena adanya kebutuhan 2,9 juta sampai 3 juta lapangan kerja per tahun.

Salah satu poin dari PP Nomor 7 tahun 2021 tersebut adalah mengenai kemudahan bagi koperasi dan UMKM.

"Dalam hal ini, reformasi di bidang regulasi. Banyak keluhan dari dunia usaha soal kesulitan memulai usaha, hingga perizinan, dan lainnya," tutur Panutan.

Di Bandung, KSP bersama KemenkopUKM melakukan sosialisasi secara tatap muka sambil tetap mematuhi protokol kesehatan, dengan puluhan pelaku UMKM binaan Bank BRI dan melibatkan pihak terkait seperti BKPM, Kemenkumham, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.

Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga KemenkopUKM Luhur Pradjarto yang turut hadir di sana menjelaskan berbagai kemudahan memang telah diamanatkan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, seperti aspek legalitas yang mengharuskan pelaku UMKM memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Jadi kalau sudah punya NIB itu semua akan mudah. Asal ada NIB-nya semua mudah mengurus keperluan usaha," katanya.

Beberapa kemudahan lain meliputi perizinan tunggal bagi UMKM dan koperasi meliputi perizinan berusaha atau Online Single Submission (OSS), SNI, dan sertifikat jaminan produk halal sampai dengan dukungan kredit program termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pemberdayaan dan pengembangan UMKM dan koperasi.

Yang terpenting, kata Luhur, adanya kemudahan alokasi 40 persen pengadaan barang jasa pemerintah baik di pusat maupun di daerah. Kemudahan lain, lanjut dia, adanya  insentif perpajakan yang meliputi insentif pajak penghasilan, insentif kepabeanan dan insentif atas retribusi.

"Kami berjuang untuk insentif pajak penghasilan semula satu persen dari omzet diturunkan menjadi 0,5 persen. Bahkan kami juga sudah minta diturunkan lagi, tapi belum bisa karena kondisi keuangan negara saat ini," ujar Luhur.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021