Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memanggil anggota DPRD Kabupaten Bintan 2019—2024 Muhammad Yatir dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018," ucap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Selain Muhammad Yatir, KPK juga memanggil empat saksi lainnya dalam penyidikan kasus tersebut, yaitu Staf Sekretariat Bidang Perindag dan Penanaman Modal Badan Pengusahaan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Yulis Helen Romaidauli, Yuhendri Putra dari pihak swasta, pegawai BUMD Zondervan, dan pensiunan PNS Azirwan.

Baca juga: KPK panggil saksi kasus korupsi pengaturan barang kena cukai di Bintan

Pemeriksaan digelar di Kantor Kepolisian Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait dengan pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan.

Dengan adanya penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Kendati demikian, KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detail terkait dengan kasus dan siapa pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebagaimana kebijakan pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan terhadap para tersangka.

Baca juga: KPK memanggil lima saksi kasus pengaturan barang kena cukai di Bintan

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021