Jakarta (ANTARA) - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyayangkan tindakan Gubernur Papua Lukas Enembe, yang bepergian ke luar negeri tanpa izin Mendagri dan tanpa menggunakan dokumen resmi.

Dalam keterangan yang diterima, Senin, Tito mengatakan apabila Lukas Enembe meminta izin untuk berobat ke Papua Nugini, maka izin itu akan diberikan.

"Kalau memang tujuannya untuk kepentingan kesehatan, pasti kami izinkan," kata Tito di Jayapura, Papua, Senin.

Lukas Enembe tidak pernah meminta izin ke Kemendagri untuk melakukan kunjungan ke Papua Nugini. Selain itu, Lukas juga tidak menggunakan dokumen perjalanan resmi ketika menuju ke Papua Nugini, sehingga kedatangannya ke Papua Nugini dianggap ilegal.

Baca juga: Mendagri salahkan Gubernur Enembe ke PNG tanpa ijin walaupun berobat
Baca juga: Anggota Komisi II DPR minta Mendagri tegur Gubernur Papua
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe akui lewat "jalan tikus" masuk PNG


"Pak Gubernur tidak pernah mengajukan izin kepada Kemendagri, padahal kalau memang urgent, (dia bisa) komunikasi sama saya sebagai otoritas yang memberikan izin, setelah itu surat menyusul," jelas Tito.

Lukas memasuki wilayah Papua Nugini dengan menumpang ojek motor melalui jalan setapak atau “jalan tikus” yang menghubungkan wilayah Indonesia dan Papua Nugini. Jalan tersebut biasanya dilalui oleh warga tanpa dilakukan pemeriksaan paspor di pos perbatasan Skouw.

Konsulat RI di Vanimo, Papua Nugini kemudian menerbitkan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) kepada Lukas Enembe dan dua orang pendampingnya, yakni atas nama Hendrik Abidondifu dan Ely Wenda, untuk digunakan kembali ke Indonesia.

KBRI Port Moresby dan Konsulat RI di Vanimo menilai apabila perjalanan Lukas Enembe dan dua pendampingnya tersebut dilanjutkan, maka itu akan menimbukan persoalan dan berdampak pada hubungan antara Indonesia dan Papua Nugini.

Atas perbuatan melanggar hukum tersebut, Mendagri memberikan teguran keras kepada Lukas Enembe karena melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Mendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintahan Daerah.

"Prosedur itu dilanggar, itu melanggar hukum, ada sanksinya dan sementara diberikan teguran keras," ujarnya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021