Sampai dengan 30 Maret 2021 pencairan dana desa di Bengkulu baru mencapai sembilan persen dan kendalanya dari desa itu sendiri yang belum selesai menyiapkan persyaratan untuk pencairan.
Bengkulu (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Provinsi Bengkulu mencatat pencairan dana desa di provinsi tersebut baru mencapai 9,81 persen hingga Maret 2021.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bengkulu Syarwan mengatakan salah satu penyebab rendahnya pencairan tersebut adalah masih banyak desa di Bengkulu yang belum menyelesaikan persyaratan pencairan dana desa.

"Sampai dengan 30 Maret 2021 pencairan dana desa di Bengkulu baru mencapai sembilan persen dan kendalanya dari desa itu sendiri yang belum selesai menyiapkan persyaratan untuk pencairan," kata Syarwan di Bengkulu, Jumat.

Baca juga: Mendes PDTT minta penggunaan Dana Desa berbasis permasalahan desa

Alokasi dana desa untuk Provinsi Bengkulu pada 2021 mencapai Rp1,805 triliun lebih. Pagu itu dibagi untuk  Kabupaten Bengkulu Utara sebesar Rp170 miliar, Kabupaten Kaur Rp147 miliar, Seluma Rp141 miliar, Mukomuko Rp123 miliar, Rejang Lebong Rp113 miliar, Bengkulu Tengah Rp112 miliar, Bengkulu Selatan Rp110 miliar, Kepahiang Rp86 miliar, dan Lebong Rp79 miliar.

Kata Syarwan angka 9,81 persen tersebut merupakan realisasi pencairan dana desa di beberapa desa di enam kabupaten di Provinsi Bengkulu yakni Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu Utara, Bengkulu Selatan, Seluma, Kaur, dan Mukomuko. Sedangkan desa-desa di tiga kabupaten lain yaitu Kabupaten Lebong, Kabupaten Kepahiang, dan Kabupaten Bengkulu Tengah belum melakukan pencairan dana desa.

Syarwan meminta pemerintah desa segera menyelesaikan persyaratan pencairan, terutama untuk penanganan pandemi COVID-19 sebesar delapan persen yang dialokasikan dari dana desa.

Baca juga: Gus Menteri: Kunci pembangunan Indonesia ada di desa

Selain itu, dengan segera dicairkan dana desa maka dapat membantu meringankan beban masyarakat desa yang terkena dampak pandemi COVID-19 dengan program bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari dana desa.

"Jika belum bisa semua paling tidak yang delapan persen untuk COVID-19 itu dulu dicairkan agar jika sewaktu-waktu di desa itu ada yang terkena corona, dapat menggunakan dana desa untuk pengobatan dan penanganannya, sehingga penyebarannya tidak meluas di desa tersebut," demikian Syarwan.

Pewarta: Carminanda
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021