Dokumen berisi jawaban tergugat langsung diunggah ke aplikasi e-court.
Jakarta (ANTARA) - Sidang pemecatan terhadap politikus Jhoni Allen di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, berlanjut melalui persidangan elektronik (e-court).

Kepala Hubungan Masyarakat PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono mengatakan bahwa sidang untuk agenda mendengar jawaban tergugat berlangsung via e-court.

Dengan demikian, kata dia, jawaban tertulis pihak tergugat, yaitu tiga pucuk pimpinan Partai Demokrat, akan diunggah ke dalam sistem e-court pengadilan.

"Iya, karena menggunakan e-court, jadi proses jawab-menjawab sampai nanti bukti-bukti surat menggunakan e-court, karena pihak-pihak diwakili oleh penasihat hukum sehingga wajib menggunakan e-court,” kata Bambang menerangkan.

Sidang secara langsung, kata dia, akan kembali digelar saat memasuki agenda pemeriksaan terhadap para saksi.

"Saksi-saksi akan hadir di pengadilan," ujar Bambang.

Baca juga: Kuasa hukum Demokrat: Gugatan Jhoni Allen terhadap pengurus prematur

Dalam kesempatan terpisah, Koordinator Tim Kuasa Hukum Partai Demokrat Mehbob membenarkan bahwa sidang berlanjut via e-court.

Namun, Mehbob belum bersedia memberi keterangan lebih lanjut, khususnya terkait dengan jawaban pihak tergugat atas gugatan yang disampaikan oleh Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya minggu lalu.

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Jhoni Allen, Slamet Hasan, juga membenarkan jawaban pihak tergugat akan diunggah melalui e-court.

"Dokumen berisi jawaban tergugat langsung di-upload (diunggah) ke aplikasi e-court," kata Slamet saat dihubungi di Jakarta.

Ia juga menerangkan nomor perkara kasus pemecatan Jhoni Allen juga kembali ke versi awal sebagaimana yang didaftarkan oleh pihak kuasa hukum.

"Sekarang nomor perkara kembali ke nomor awal, pernah (berubah) pada hari Jumat (26/3) pukul 12.00 WIB. Jadi, pada hari Jumat pukul 10.00 WIB surat pengaduan kami masuk, pukul 12.00 WIB surat masuk diubah lagi ke nomor perkara (semula) 135/Pdt.G/2021," kata Slamet menerangkan.

Baca juga: Demokrat jelaskan pemecatan Jhoni Allen sesuai aturan kode etik

Politikus Jhoni Allen melalui tim kuasa hukumnya melayangkan protes ke PN Jakarta Pusat, Jumat minggu lalu, karena ada perubahan jenis gugatan dari perdata umum menjadi perdata khusus partai politik.

Majelis hakim PN Jakpus telah membuka sidang pertama pemecatan Jhoni Allen dari Partai Demokrat pada tanggal 17 Maret, kemudian sidang kedua pada tanggal 24 Maret.

Sejauh ini, PN Jakarta Pusat belum mengumumkan jadwal sidang berikutnya untuk kasus pemecatan Jhoni Allen.

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021