Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tidak bisa mengintegrasikan belanja riset yang saat ini masih tidak terorganisasi dan tersebar kecil-kecil di berbagai kementerian/lembaga, karena terkendala belum adanya pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang BRIN.

"Keberadaan Perpres BRIN ini menjadi strategis dan penting untuk memenuhi apa yang menjadi kegundahan bapak Presiden mengenai belanja riset yang tidak terorganisasi sama sekali dan cenderung kecil-kecil menyebar, padahal kami harus berkontribusi pada percepatan penanganan pandemi COVID-19 serta pemulihan ekonomi nasional," kata Menteri Riset dan Teknologi (Menristek)/Kepala BRIN Bambang PS Brodjonegoro dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, Selasa.

Meskipun dengan kapasitas terbatas, kata Menristek/Kepala BRIN, pihaknya tetap bisa melakukan atau membentuk konsorsium yang sudah melahirkan berbagai produk.

Baca juga: Menristek/Kepala BRIN dorong inovasi dalam pelayanan publik

Baca juga: Menristek: Peningkatan anggaran litbang untuk dorong hilirisasi riset


Menristek/Kepala BRIN Bambang mengatakan BRIN selama ini berjalan dengan ketiadaan dan tanpa kejelasan dasar hukum yang menaungi seluruh unit organisasi yang diperlukan guna menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, efisien, akuntabel, dan optimal.

Keberadaan dan kejelasan dasar hukum pengaturan mengenai BRIN sangat strategis dan penting dalam rangka memenuhi mandat konstitusi, mendukung perwujudan visi dan misi Presiden RI, mendukung percepatan penanganan pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, serta mengoptimalkan peran riset dan inovasi dalam pembangunan nasional.

"Bapak Presiden, dari waktu ke waktu selalu mengatakan beliau peduli dengan belanja riset yang kecil-kecil tersebar, tidak terorkestrasi, tidak terorganisasi hingga akhirnya hanya berupa penyerapan anggaran tanpa output yang jelas, karena itu beliau berharap ada integrasi melalui BRIN untuk memperbaiki kualitas belanja riset," tutur Menristek.

Kondisi ketiadaan dasar hukum Perpres BRIN juga berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Riset dan Teknologi (Kemristek), karena kelembagaan Kemristek dibentuk menjadi satu kesatuan dengan BRIN.

"Tentunya ketiadaan dasar hukum ini berdampak pada tidak efektif dan tidak optimalnya pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, sehingga sulit sekali bagi kami untuk mencoba memenuhi apa yang menjadi key performace index dari Kemristek/BRIN," katanya.

Baca juga: Kemenristek dorong "triple helix" kembangkan vaksin COVID-19

Dasar hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Kemristek/BRIN saat ini hanya berpedoman pada Perpres Nomor 50 Tahun 2020 tentang Kementerian Riset dan Teknologi yang diundangkan pada 31 Maret 2020. Pengundangan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Sementara Perpres tentang BRIN belum diundangkan hingga saat ini.

Menristek menuturkan sejak April 2020 hingga saat ini, berbagai upaya telah dilakukan untuk pengundangan Perpres tentang BRIN, tetapi belum berhasil.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021