Jakarta (ANTARA) - PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) kembali kalah pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) melawan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terkait pengelolaan Pelabuhan KBN Marunda yang bernilai triliunan rupiah.

"Tolak," tulis amar putusan MA seperti yang tertera di website informasi perkara MA, Jakarta, Jumat.

Kekalahan tersebut merupakan kedua kalinya usai Majelis Kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan pengelolaan Pelabuhan Marunda dari Cakung Draine hingga Sungai Kali Blencong sepanjang 1.700 meter salah alamat.

Baca juga: Pakar: Dikabulkannya kasasi KCN stimulus baik bagi pelaku usaha

Majelis berpandangan seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dengan adanya putusan PK tersebut sengketa antara PT KBN dengan PT KCN yang sudah berlangsung delapan tahun selesai.

Kasus sengketa bermula saat PT KBN sebagai pemilik lahan merasa mendapatkan imbal balik yang tidak sepadan. KBN tidak terima dan menggugat KCN, Kementerian Perhubungan dan PT Karya Teknik Utama (KTU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

PT KBN mengajukan tuntutan agar KCN menghentikan seluruh kegiatannya dan meminta ganti rugi materiil dan immateril sebesar Rp56,8 triliun.

Baca juga: Kisruh KCN VS KBN, Menkum HAM minta hormati putusan MA

Pada 9 Agustus 2018, PN Jakarta Utara mengabulkan gugatan KBN dan memutuskan KCN dan Kementerian Perhubungan secara tanggung renteng membayar kerugian kepada KBN sebesar Rp773 miliar. Putusan itu kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Selanjutnya, pada September 2019, Majelis Kasasi membalik keadaan dengan menyatakan gugatan tersebut salah alamat yang seharusnya diselesaikan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mengetahui hal itu, PT KBN tidak terima dan mengajukan PK sebelum akhirnya dimenangkan KCN pada 25 November 2020.

Baca juga: Kasasi KCN terkabul, konsesi Pelabuhan Marunda kembali ke skema semula

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021