...agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan
Tulungagung, Jatim (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Jawa Timur, Kamis, memusnahkan seluruh barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana selama kurun 2020 yang dinyatakan telah dinyatakan inkrah atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seremoni pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Tulungagung, dipimpin langsung Kepala Kejari Tulungagung Mujiharto.

"Pemusnahan ini dilakukan agar tidak muncul prasangka barang bukti diperdagangkan atau disalahgunakan," kata Mujiharto dalam siaran pers acara pemusnahan barang bukti kejahatan tahun 2020 tersebut.

Barang bukti yang dimusnahkan beragam jenis, mulai dari narkoba, 337 botol minuman keras, obat dan jamu ilegal, dua buah senjata tajam, 76 unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah barang bukti lain.

Dalam kegiatan itu, barang bukti narkoba yang dimusnahkan terdiri dari sabu-sabu sebanyak 385,64 gram (26 perkara), 10.814 butir pil dobel L (22 perkara), 53 pil Alprazolam, serta obat/jamu setelan obat sakit gigi 137 bungkus, setelan kecetit 17 bungkus.

Total ada 90 perkara pidana tahun 2020 yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan beberapa cara. Khusus untuk jenis narkoba jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara diblender dicampur air, lalu dibuang di selokan. Sedangkan barang bukti jenis obat-obatan direndam dengan air, sehingga tak bisa dikonsumsi lagi.

Barang bukti sepeda motor dan senjata tajam dipotong menggunakan alat potong listrik jenis gerinda, dan kemudian dihancurkan lagi dengan cara dipalu.

Terakhir untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan dipukul palu dan direndam dengan air, sedangkan minuman keras racikan tradisional jenis ciu dibuang ke selokan. Sisa barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Baca juga: Musnahkan 94 kg narkoba, Polresta Banjarmasin selamatkan 1,3 juta jiwa
Baca juga: Polres Cilegon musnahkan barang bukti narkoba 13,8 kilogram sabu

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021