Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sultan B Najamudin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat RI dan pemerintah agar dapat mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDes) dan RUU Kepulauan tahun ini.

"Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada pemerintah akhirnya kedua RUU yang diusulkan DPD RI telah ditetapkan dalam Prolegnas RUU prioritas 2021. Kedua RUU tersebut berkenaan langsung dengan kebutuhan masyarakat di daerah, jadi mendesak untuk dapat dibahas selesai pada tahun ini," kata Sultan sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Ia berpendapat ada dua isu mendasar yang harus diselesaikan bersama dalam mewujudkan berbagai program pembangunan di Indonesia, diantaranya memberikan perlakuan khusus kepada masyarakat di pulau-pulau terluar, serta membantu memajukan pembangunan di tingkat desa.

Baca juga: DPR setujui 33 RUU masuk Prolegnas Prioritas 2021

Menurut Sultan, atau yang akrab disapa SBN, pembangunan tidak boleh terpusat di kota-kota besar, tetapi pemerintah harus memastikan ada percepatan pembangunan di pulau-pulau terdepan dan terluar di Indonesia. Tujuan itu hanya mungkin terwujud jika ada payung hukum yang jelas, kata SBN.

"Masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum. Juga termasuk mengenai BUMDes, RUU tersebut bertujuan memajukan perekonomian masyarakat desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional, dan memperkuat masyarakat desa sebagai subjek pembangunan," terang Sultan.

Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan desa dan kepulauan terluar merupakan benteng pertahanan terdepan Indonesia. Oleh karena itu, ia berpendapat penguatan pembangunan di daerah-daerah itu harus jadi prioritas bersama.

Baca juga: F-Demokrat minta pembahasan RUU untuk tahun 2021 lebih selektif

"Jika daerah maju, keseluruhan Indonesia maju. Makanya penguatan pembangunan di dua basis tersebut bisa membuat wilayah terpencil menjadi penyangga negara, bukan hanya pada sektor ekonomi, tetapi juga dalam kehidupan sosial, politik serta budaya," kata Sultan menjelaskan.

RUU Kepulauan dan RUU BUMDes merupakan dua rancangan undang-undang usulan DPD RI yang masuk dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021 serta prolegnas perubahan periode 2020-2024.

Setidaknya ada 33 RUU yang masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun ini.

Baca juga: Yasonna nilai kesepakatan RUU Prolegnas prioritas 2021 hasil terbaik

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021