Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menyebutkan potensi sekuritisasi aset di Indonesia masih besar dan perlu terus didorong sebagai alternatif sumber pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi.

Febrio mengatakan, sekuritassi bukan hal baru bagi Indonesia. Presiden Joko Widodo pun telah memberikan arahan agar proses sekuritisasi aset terus didorong untuk menarik masuknya modal dan mengurangi beban APBN sehingga pembangunan nasional dapat diakselerasi.

Beberapa BUMN telah lakukan sekuritisasi terhadap asetnya seperti Bank BTN atas tagihan KPR-nya, Garuda Indonesia atas pendapatan penjualan tiket pesawat rute penerbangan Jeddah dan Madinah, Jasa Marga atas pendapatan tol Jagorawi, dan anak perusahan PLN Indonesia Power atas pendapatan jual beli listrik PLTU Suralaya.

"Contoh-contoh ini menunjukkan bahwa BUMN memang sudah melakukan sekurititasi dan aset BUMN dijadikan underlying asset tetapi masih relatif sedikit. Hal ini memperlihatkan tentunya masih besarnya potensi sekuritiasasi aset sebagai alternatif sumber pembiayaan di Indonesia. Masih banyak aset dan sumber pendapatan BUMN yang dapat jadi underlying asset untuk sekuritisasi aset," ujar Febrio dalam sebuah seminar daring di Jakarta, Rabu.

Ia tak memungkiri pelaksanaan sekuritisasi memang menghadapi banyak tantangan. Transaksi sekuritisasi memang relatif lebih kompleks dan pelaksanaan transaksi sekuritisasi juga melibatkan banyak pihak dengan membutuhkan biaya yang relatif agak besar. Selain itu, terdapat isu likuiditas dan risiko kredit di mana pasar Efek Beragun Aset (EBA) yang ada di pasar modal saat ini masih relatif kecil dan menjadi kurang likuid sehingga investor akan menghadapi kesulitan saat menjual produk EBA di pasar sekundernya.

"Terakhir adalah masih rendahnya pemahaman perusahaan maupun investor terhadap proses sekuritisasi aset dan produknya," ujar Febrio.

Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mendorong sekuritisasi. Pemerintah bersama OJK dan pemangku kepentingan lainnya melakukan sosialisasi terkait proses sekuritisasi aset terhadap perusahan BUMN dan swasta, Manajer Investasi (MI) dan juga investor.

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk mendorong pasar sekuritisasi aset yaitu melalui pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Indonesia Investment Authority (INA) yang akan berfokus pada investasi di proyek infrastruktur. Dalam hal ini, hasil sekuritisasi aset proyek infrastruktur tentu berpotensi jadi tujuan investasi dari LPI.

"Selain itu, pemerintah juga berupaya memperkuat kerangka hukum untuk mendorong pelaksanaan sekuritisasi aset dalam hal ini RUU pengembangan dan penguatan sektor keuangan yang telah ditetapkan dalam daftar Prolegnas prioritas di 2021, yang diharapkan dapat menjadi jalan untuk penguatan kerangka hukum bagi sekuritisasi aset sehingga pelaku pasar akan lebih percaya dan tertarik menggunakan skema ini," kata Febrio.

Data Bappenas menunjukkan bahwa kebutuhan investasi untuk pembangunan infrastruktur Indonesia pada 2020 hingga 2024 mencapai Rp6.440 triliun. Menurut Febrio, hal tersebut menjadi tantangan karena kemampuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan tersebut sangat terbatas.

Pemerintah diproyeksikan hanya mampu memenuhi sekitar 37 persen dari kebutuhan tersebut, sedangkan BUMN diproyeksikan dapat berkontribusi 21 persen, sehingga diharapkan sektor swasta dapat berperan sangat dominan untuk pemenuhan kebutuhan investasi Indonesia ke depan.

Di samping itu, pemerintah mendorong pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) terdapat 201 proyek dan 10 program pada 23 sektor dengan total nilai investasi Rp4.809,7 triliun. Pada 2020, 11 proyek dengan nilai Rp135 triliun telah selesai dan pada 2021 sebanyak 38 proyek dengan nilai Rp464,6 triliun akan diselesaikan.

Pembangunan PSN tersebut akan dilakukan dengan menggunakan berbagai skema baik APBN, KPBU, penugasan BUMN maupun skema lainnya. Namun,  mayoritas PSN ini didesain untuk dibiayai melalui skema KPBU atau swasta yakni mencapai 50 persen dari total nilai PSN tersebut.

"Kondisi ini menggambarkan tantangan yang dihadapi oleh pemerintah, kita semua, dalam melaksanakan pembangunan nasional dibutuhkan skema pembiayaan inovatif untuk memenuhi kebutuhan pembiayan pembangunan yang begitu besar. Hal ini tentunya menjadi perhatian pemerintah bersama Bank Indonesia dan juga OJK. Salah satu skema pembiayaan yang dapat menjadi alternatif adalah sekuritisasi aset. Dalam konteks pembangunan PSN, PSN yang telah selesai tentunya berpotensi jadi underlying asset untuk sekuritisasi dan hasilnya dapat digunakan untuk mempercepat PSN lainnya," ujar Febrio.

Sekuritisasi aset adalah proses transformasi suatau aset yang kurang likuid menjadi surat berharga yang lebih likuid dan dapat diperjualbelikan. Secara umum sekuritisasi aset akan membawa banyak manfaat bagi originator atau pemilik aset, dapat meningkatkan likuditas, memitigasi risiko maturity mismatch, meningkatkan transaparansi, dan memperluas basis investor.

Bagi investor, efek hasil proses sekuritisasi aset menjadi suatu alternatif investasi dengan tingkat risiko yang lebih baik karena didukung oleh underlying aset. Selain itu, pasar sekuritisasi aset yang semakin besar juga akan membawa manfaat terhadap perekonomian nasional melalui pasar keuangan yang lebih berkembang dan lebih dalam.

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2021