Makassar (ANTARA) - Plt Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menjalani pemeriksaan sebagai saksi terhadap penyidikan kasus tersangka Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulsel non aktif di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Andi Sudirman Sulaiman menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terkait proyek strategis dan internal pemerintahan.

"Tadi kami dipanggil sebagai saksi, pertanyaannya terkait proyek-proyek strategis di Sulsel serta internal prosedur pemerintahan," ujar Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan resminya yang diterima di Makassar, Selasa.

Baca juga: KPK panggil Wagub Sulsel Andi Sudirman Sulaiman

Andi Sudirman Sulaiman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 16:00 WIB.

"Informasi lebih detail, silahkan ditanyakan ke internal KPK. Karena itu ranah KPK," kata Andi Sudirman Sulaiman.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyidikan gubernur non aktif, Nurdin Abdullah.

"Saksi Andi Sudirman Sulaiman diperiksa untuk tersangka NA," ujar juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Selain Plt Gubernur Sulsel, terdapat tiga orang pengusaha yang turut dipanggil oleh KPK sebagai saksi yaitu Andi Gunawan, Petrus Salim dan Thiawudy Wikarso. Ketiganya dari pihak wiraswasta.

Baca juga: KPK mengonfirmasi Nurdin Abdullah kepemilikan harta kekayaannya

Baca juga: KPK perpanjang penahanan Nurdin Abdullah dan kawan-kawan

Pewarta: Nur Suhra Wardyah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021