Melalui perjanjian kerja sama ini maka kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perjanjian kerja sama mengenai optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menyatakan kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara sekaligus mencegah potensi terjadinya korupsi.

”Kami mengapresiasi dukungan KPK terhadap DJP dalam mengumpulkan penerimaan negara. Melalui perjanjian kerja sama ini maka kita akan memiliki tim bersama yang bisa saling bertukar informasi untuk optimalisasi penerimaan negara,” katanya di Jakarta, Senin.

Baca juga: DJP paparkan regulasi perpanjangan insentif pajak hingga Juni 2021

Suryo menjelaskan ruang lingkup perjanjian kerja sama antara DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak serta pemanfaatan informasi dan data.

Kemudian juga mengenai pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Suryo menekankan pihaknya berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan dalam rangka mewujudkan sistem pemerintahan yang bersih dan anti korupsi.

Ia menyebutkan salah satu perbaikan tata kelola tersebut adalah di bidang sumber daya manusia karena pegawai yang berintegritas, profesional, dan berkualitas akan mewujudkan DJP sebagai institusi yang kuat, kredibel, serta akuntabel.

Baca juga: DJP ungkap kasus meterai palsu rugikan negara Rp37 miliar

Baca juga: Sri Mulyani tegaskan dugaan suap di DJP bentuk pengkhianatan

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Satyagraha
Copyright © ANTARA 2021