Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, memanggil delapan saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.

"Delapan orang dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso/Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.

Mereka yang dipanggil, yaitu Bakti Pane dari pihak swasta/PT Dwi Inti Putra, Sahat Simanungkalit berprofesi notaris, Prospelany dari pihak swasta, Robert dari pihak swasta/PT Subur Jaya Gemilang, F Natalia Clara dari pihak swasta/PT Lestari Jayantha Nirmala, Surya dari pihak swasta/PT Kirana Catur Arjuna, Diyan Anggraini dari pihak swasta/Dirut PT Konsorsium Ekonomi Kerakyatan), dan Meri dari pihak swasta/PT Laras Makmur Sentosa.

Selain Matheus, KPK saat ini masih melakukan penyidikan untuk dua tersangka penerima suap lainnya, yaitu mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara (JPB) dan Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial lainnya Adi Wahyono (AW).

Sedangkan pemberi suap adalah Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja yang saat ini sudah berstatus terdakwa.

Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus sebesar Rp1,28 miliar, karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.

Sedangkan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus senilai Rp1,95 miliar, karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.

Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Baca juga: Saksi sebut Juliari Batubara rekomendasikan penyedia tas bansos COVID
Baca juga: KPK tegaskan tak ada penghentian penyidikan kasus korupsi bansos

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021