Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan agar UU nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) direvisi secara menyeluruh dan komprehensif karena selama ini dalam penerapannya justru menimbulkan polemik di masyarakat.

"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," kata Sahroni kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.

Dia menilai penerapan UU ITE selama ini banyak menimbulkan masalah di masyarakat, seperti marak seorang dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sehingga UU tersebut menjadi polemik.

Baca juga: Bagir Manan usulkan relaksasi penerapan UU ITE

Sahroni menyarankan agar ahli bahasa dilibatkan dalam revisi UU ITE untuk memberikan masukan terkait revisi total UU tersebut.

"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ujarnya.

Politisi Partai NasDem itu menilai revisi menyeluruh terhadap UU ITE itu agar tidak terjadi lagi seorang dikenakan pasal pencemaran nama baik sehingga menjadi polemik di masyarakat.

Baca juga: Wamenkumham akui pasal tentang pencemaran nama baik meresahkan

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengakui bahwa UU ITE sudah menjadi perhatian Presiden Jokowi karena sudah banyak masyarakat yang mengadu telah menjadi korban UU tersebut khususnya Pasal 27.

Hal itu dikatakan Mahfud saat bertemu pengacara Hotman Paris Hutapea, di Jakarta, Sabtu.

Mahfud menjelaskan, Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk mengkaji dan melihat urgensi dilakukannya revisi UU ITE dan pemerintah telah membentuk tim pengkaji.

Baca juga: Pro dan kontra serta khitah tujuan awal UU ITE

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021