Kemungkinan sejumlah saksi-saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik
Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Samosir telah memeriksa sepuluh orang saksi kasus tersangka JS, Sekda Pemkab Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Sumanggar Siagian saat dikonfirmasi, Rabu, mengatakan sepuluh saksi yang telah dimintai keterangan itu, yakni Vikbon Helbert Simbolon (Kadisnakerkoperindag Samosir), Tunggul Sinaga (Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Samosir, dan Saul Situmorang (Asisten II Pemkab Samosir).

Selanjutnya, Lestari Sagala (Auditor Muda Insfektorat Daerah Kabupaten Samosir), Priska Situmorang (Direktur RSUD Dr Hadrius), Paris Manik (Kadis Sosial Samosir), Mahler Tamba (Kepala Pelaksana BPBD), Seblon P Naibaho (Bendahara Pengeluaran BPBD), Toko MJ (distrubutor gula), dan Ricky (Sinar Paten, distributor telur).

"Kemungkinan sejumlah saksi-saksi lainnya akan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Negeri Samosir," ujar Sumanggar pula.

Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tersangka JS, Sekda Pemkab Samosir dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonpenanganan COVID-19.

JS ditetapkan tersangka sebagai PPK pengadaan makanan tambah gizi. Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka lainnya, yakni SS, Plt Kadis Perhubungan Samosir.

Penetapan kedua tersangka itu berdasarkan penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

Sebelumnya, pada April 2020 Pemkab Samosir melaksanakan pengadaan 6.000 bantuan makanan tambahan untuk masyarakat terdampak COVID-19 yang dilaksanakan PT Tarida Bintang Nusantara dari Medan dengan anggaran sebesar Rp410.291.700.
Baca juga: Kejari tetapkan Sekda Samosir tersangka kasus korupsi dana COVID-19

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021