Bengkulu (ANTARA) - Anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu menggeledah dua rumah milik Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Bengkulu Mufran Imron terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah tahun 2020.

Sebelumnya penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu meningkatkan pengusutan kasus tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan adanya indikasi korupsi dana hibah KONI sebesar Rp11 miliar.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bengkulu Sudarno mengatakan dua rumah milik Mufron yang digeledah, yakni di kawasan Sukajadi dan di kawasan Padang Harapan, Kota Bengkulu.

Baca juga: Kejagung periksa tujuh saksi kasus korupsi dana hibah KONI Pusat

Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor KONI Provinsi Bengkulu di kawasan Suka Merindu, Kota Bengkulu, dan dari tiga lokasi itu penyidik menyita berbagai dokumen terkait penggunaan dana hibah beserta dua unit komputer.

"Penggeledahan ini dalam rangkaian penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan dana hibah KONI dan penggeledahan ini telah mendapatkan surat penetapan dari pengadilan," kata Sudarno di Bengkulu, Selasa.

Kabid Humas mengatakan sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang sebagai saksi, termasuk Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufran Imron dan beberapa pengurus lainnya.

Dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang dikirimkan penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu diketahui dari Rp15 miliar dana hibah KONI Provinsi Bengkulu tahun 2020, ada sekitar Rp11 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Baca juga: 30 atlet diperiksa terkait penyidikan korupsi dana hibah KONI Pusat

Dana hibah tersebut salah satunya digunakan KONI Provinsi Bengkulu untuk pemberian reward atau penghargaan kepada atlet berprestasi di ajang Pekan Olahraga Wilayah (Porwil) Sumatera ke-X yang digelar di Bengkulu pada 2019 lalu dan untuk pembinaan atlet.

Penyidik menemukan adanya dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUH Pidana dalam penggunaan dana hibah tersebut.

Sudarno menambahkan, selain pengurus KONI Provinsi Bengkulu, penyidik juga telah memeriksa beberapa ketua organisasi cabang olahraga.

"Sampai sejauh ini penyidik telah memeriksa 35 orang saksi dan penggeledahan tersebut guna melengkapi berkas penyidikan," demikian Kombes Pol Sudarno.

Baca juga: KONI Belitung Timur Kembalikan Dana Hibah Rp1 Miliar

Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021