Kader yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas
Banda Aceh (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh (DPP PNA) memutuskan untuk menetapkan Sayuti sebagai Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, karena tidak adanya kesepakatan dari majelis tinggi partai ini.

"Pertimbangan utama penetapan Sayuti karena yang bersangkutan dianggap salah satu kader yang memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas," kata Sekretaris Jenderal DPP PNA Miswar Fuadi yang dihubungi dari Banda Aceh, Jumat.

Sebelumnya, PNA hanya mengusulkan empat nama untuk dipilih, salah satunya menjadi Cawagub Aceh, yakni mantan Ketua DPR Aceh Muharuddin, dan Muhammad MTA.

Kemudian, mantan Wakil Gubernur Aceh Muhammad Nazar, dan M Zaini Yusuf yang merupakan adik kandung dari Irwandi Yusuf.

Nama Sayuti baru diusulkan belakangan yakni pada Selasa (2/2).

Sayuti ditetapkan sebagai Cawagub Aceh berdasarkan Surat Keputusan DPP PNA Nomor: 535/PNA/B/Kpts/KU-SJ/III/2021 yang ditandatangani Ketua Umum Irwandi Yusuf dan Sekretaris Jenderal Miswar Fuadi hari ini, Jumat, di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Miswar mengatakan, seharusnya Cawagub Aceh itu ditetapkan Majelis Tinggi PNA, tetapi karena sampai batas waktu 30 hari yang diberikan majelis tinggi belum juga menetapkan keputusannya, maka sesuai AD/ART dapat langsung ditetapkan oleh ketua umum partai.

"Sesuai dengan AD/ART dalam Pasal 16 ayat (4), maka DPP PNA dapat menetapkan dan melaksanakannya sendiri jika majelis tinggi tidak menetapkan sampai batas waktu yang ditentukan," ujarnya pula.

Miswar menyampaikan, penambahan nama Sayuti itu merupakan permintaan Majelis Tinggi PNA untuk mencari kader lain yang dianggap memiliki kapasitas, integritas, dan loyalitas untuk mendaftarkan diri ke DPP PNA.

Selanjutnya, kata Miswar, DPP PNA akan mengomunikasikan dan memberitahukan kepada partai pengusung lainnya, yakni Demokrat, PKB, PDA, dan PDI Perjuangan mengenai keputusan ini.

"Terakhir, PNA akan mengirimkan nama Sayuti sebagai Cawagub Aceh sisa masa jabatan 2017-2022 dari PNA kepada Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh," kata Miswar.

Sayuti merupakan salat satu kuasa hukum Irwandi Yusuf saat menghadapi gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2017, dan saat menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Otsus Aceh di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam struktural kepengurusan PNA, Sayuti menjabat sebagai Ketua Mahkamah DPP PNA, Ex Officio sebagai Sekretaris Majelis Tinggi PNA.
Baca juga: Partai "besutan" Irwandi Yusuf segera umumkan Cawagub Aceh
Baca juga: PDIP Aceh usulkan pasangan Irwandi-Nova ke DPP


Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021