ANTARA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, beberapa pasal yang terdapat dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) merupakan pasal-pasal multitafsir. Maka dari itu, perlu adanya revisi terhadap pasal-pasal tersebut, sehingga Semangat awal UU ITE untuk menjaga ruang digital Indonesia bersih, sehat dan beretika serta produktif akan terwujud. (Fx. Suryo Wicaksono/Chairul Fajri/Farah Khadija)