Dari 10 negara utama tujuan ekspor memberikan kontribusi sebesar 70 persen dari total ekspor Indonesia
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) berkomitmen untuk terus mendorong ekspor melalui lima strategi yang telah ditetapkan, yakni memelihara pasar ekspor dan produk utama, fokus pada usaha kecil, dan menengah (UKM) berorientasi ekspor, melakukan penetrasi pasar nontradisional, memanfaatkan perjanjian dagang, serta reformasi regulasi, khususnya turunan dari Undang-undang Cipta Kerja.

“Ekspor merupakan salah satu komponen Produk Domestik Bruto (PDB) yang dapat mendorong pemulihan perekonomian nasional,” kata Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Kemendag Kasan lewat keterangan resmi diterima di Jakarta, Kamis.

Menurut Kasan, produk utama dan pasar utama ekspor Indonesia harus terus dijaga karena memiliki kontribusi yang cukup besar.

Baca juga: Presiden minta Mendag segera selesaikan perundingan internasional

“Dari 10 negara utama tujuan ekspor memberikan kontribusi sebesar 70 persen dari total ekspor Indonesia. Sementara, dari 10 produk ekspor utama Indonesia memberikan kontribusi sebesar 60 persen dari total produk ekspor Indonesia,” terangnya.

Terkait penetrasi pasar nontradisional, kata dia, peran emerging market akan semakin besar di masa yang akan datang, dengan kontribusi sekitar 71 persen dari ekonomi dunia dan 51 persennya berada di kawasan Asia.

"Dengan memanfaatkan perjanjian dagang yang sudah dimiliki Indonesia, kota-kota besar di kawasan Asia dan Afrika akan menjadi kontribusi besar masuknya produk-produk dari negara lain, termasuk Indonesia,” ujarnya.

Baca juga: Presiden: Perdagangan digital yang membunuh UMKM harus diperingatkan Untuk UKM berorientasi ekspor, Kasan menjelaskan, Kemendag memiliki program 1.500 UKM ekspor. Pada 2020, berdasarkan data Kemendag UKM ekspor Indonesia mencapai 83 persen atau sekitar 12 ribu dari eksportir nasional. Namun 4 persen dari total ekspor nasional.

Untuk perwakilan perdagangan, Kasan memberikan arahan agar dapat beradaptasi dengan situasi dan kebijakan perdagangan dengan negara akreditasi agar dapat diantisipasi.

“Diharapkan perwakilan perdagangan tetap melaksanakan tugasnya di luar negeri, namun tetap harus menyesuaikan dengan negara akreditasi masing-masing,” pungkasnya.

Baca juga: Presiden: Jangan sampai lokasi strategis diisi merek luar negeri

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021