Ruas jalan yang sudah berusia lama biasanya belum memiliki sertifikat.
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta akan melakukan sertifikasi untuk sejumlah sarana umum, salah satunya adalah ruas jalan sebagai upaya pengamanan dan penyelamatan aset.

"Tahapan sertifikasi ini akan diawali dengan pemilahan dan pemilihan untuk proses identifikasi dilanjutkan pendaftaran, pengukuran, dan sertifikasi," kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta Wahyu Handoyo di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, Keputusan Wali Kota Yogyakarta Nomor 71 Tahun 2018 tentang penetapan ruas-ruas jalan yang ada di kota tersebut akan dijadikan sebagai basis data untuk proses identifikasi ruas jalan yang memungkinkan untuk diajukan sertifikasi.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan sebanyak 490 ruas jalan.

"Kami akan pilah dan pilih dari tiap ruas jalan yang ditetapkan dalam keputusan tersebut untuk menentukan ruas jalan mana yang jadi prioritas untuk sertifikasi," katanya.

Baca juga: Yogyakarta siapkan infrastruktur manajemen lalu lintas Malioboro

Ia menargetkan produk berupa sertifikat untuk ruas jalan di Kota Yogyakarta pada tahun ini.

"Selain untuk penyelamatan dan pengamanan aset, sertifikasi ini juga untuk kebutuhan tertib administrasi," katanya.

Wahyu mengatakan bahwa ruas jalan yang sudah berusia lama biasanya belum memiliki sertifikat. Namun, untuk ruas jalan baru karena ada normalisasi jalan, biasanya sudah lebih tertib administrasi.

"Hal ini juga berlaku untuk sarana umum lain, seperti ruang terbuka hijau publik atau pembelian tanah baru oleh pemerintah daerah. Biasanya administrasinya sudah baik. Sertifikatnya sudah ada," katanya.

Sertifikat untuk ruas jalan di Kota Yogyakarta, lanjut dia, paling tidak memiliki kategori hak pakai.

Baca juga: Pengusaha di Malioboro persilakan pemda uji coba konsep semipedestrian

"Satu ruas jalan juga dimungkinkan tidak hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Bisa lebih dari satu sertifikat apabila ruas jalan tersebut melewati beberapa kelurahan," katanya.

Wahyu mengatakan bahwa Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta akan bersinergi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk sertifikasi ruas jalan tersebut.

Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021