Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya
Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II menyerahkan tiga orang pelaku pengemplang pajak dengan total kerugian negara sebanyak Rp2,6 miliar kepada Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
 
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II Lusiani, di Sidoarjo, Rabu mengatakan tiga tersangka tindak pidana perpajakan yang diserahkan berinisial YGS, NEI, dan DY.
 
"Ketiga tersangka diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya," ungkap-nya.
 
Ia mengatakan, tindakan pelaku telah melanggar pasal 39A huruf a dan Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
 
"Atas perbuatan tersebut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama enam tahun serta denda paling sedikit dua kali jumlah pajak dalam faktur pajak dan paling banyak enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak," papar-nya.

Baca juga: Kejati Riau tahan pengusaha mengemplang pajak

Baca juga: DJP Jateng II tindak tegas pengemplang pajak
 
Ia mengatakan, modus yang dilakukan tersangka YGS dan NEI selaku pengurus PT WIK yakni melakukan pemesanan dan pembelian faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya melalui perantara faktur pajak SW dengan identitas pengusaha kena pajak atau pihak penjual PT BPS, PT GPI, PT CAC, PT FOB, dan PT BDS.
 
"Sedangkan tersangka DY adalah pihak yang membuat laporan perpajakan SPT masa PPN PT WIK. Pelaku DY juga mengetahui bahwa faktur pajak yang dikreditkan dalam SPT Masa PPN tersebut dimaksudkan untuk mengurangi jumlah kewajiban pembayaran PPN," ujarnya.
 
Ia mengatakan, tindak pidana tersebut dilakukan secara berturut-turut dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Mei 2019 (masa pajak Januari 2018 sampai dengan April 2019) di Sidoarjo.
 
"Perbuatan tersangka YGS, NEI, dan DY menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,6 miliar," ujarnya.
 
Ia berharap tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran pidana di bidang perpajakan khususnya di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur II, karena setiap tindak pidana perpajakan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
"Kanwil DJP Jawa Timur II juga akan terus bekerja sama dan berkoordinasi dengan pihak terkait dalam rangka penegakan hukum di bidang perpajakan sebagai langkah dan upaya pengamanan penerimaan negara," ucap-nya.

Baca juga: Pengemplang pajak dinilai tidak pantas terima pengampunan

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021