ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun
Tanjungpinang (ANTARA) - Polres Kabupaten Natuna, Polda Kepulauan Riau, menetapkan seorang pria berinisial Y (38) sebagai tersangka karhutla karena membakar lahan perkebunan miliknya seluas 15 meter persegi.

Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Rabu (3/3), menyebut tersangka tertangkap tangan sedang membakar lahan dengan dalih membuka lahan miliknya untuk diolah dengan cara dibakar di kawasan Jalan Sihotang, Kecamatan Bunguran Timur, Ahad (28/2).

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini adalah untuk menghemat biaya. Padahal, risikonya sangat besar dan berbahaya karena dikhawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas," kata Kapolres Natuna.

Kapolres mengatakan dari hasil penangkapan ini telah diamankan barang bukti berupa empat batang kayu yang telah hangus terbakar, satu sekop, satu buah parang, satu buah cangkul dan satu buah korek api yang digunakan untuk membakar lahan.

Pelaku pembakaran Y dikenakan Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup Jo Pasal 187 K.U.H.Pidana

“Untuk ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar," kata Kapolres menegaskan.

Baca juga: Sehari, dua kebakaran lahan terjadi di Kabupaten Bintan

Lebih lanjut, pihaknya berkomitmen akan menindak tegas pelaku karhutla sebagai upaya peringatan bagi pelaku lainnya agar tidak ada lagi yang membakar hutan maupun lahan terutama pada saat musim kemarau saat ini.

Dia turut mengimbau masyarakat Kabupaten Natuna tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan baik disengaja maupun kelalaian yang dapat merugikan materil serta membahayakan jiwa manusia.

“Berdasarkan pantauan, masih terdapat titik api di wilayah Kabupaten Natuna, per harinya bisa mencapai 5-10 titik api yang terpantau," demikian Kapolres Natuna.

Baca juga: Riau sediakan alat berat untuk masyarakat buka lahan tanpa bakar
Baca juga: TNI-Polri patroli karhutla melalui darat dan udara di Tanjungpinang

Pewarta: Ogen
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021