ANTARA - Peraturan Presiden (Perpres)
Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur investasi minuman keras (miras) menuai kontroversi, khususnya aturan soal minuman keras. Menanggapi riuhnya kontra terutama dari kalangan organisasi Islam, Presiden mencabut lampiran Perpres tersebut. (Egan Suryahartaji/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)