Medan (ANTARA) - Oknum polisi di Polres Pelabuhan Belawan di Sumatera Utara, yakni Aipda RS, terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan terhadap dua wanita bernama Rizka Fitria dan Aprilia Cinta.
 
"Tersangka dikenakan pasal 340 juncto pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, di Medan, Senin.

Baca juga: Seorang perempuan ditemukan tewas dalam kamar hotel di Kediri
 
Ia mengatakan saat ini tersangka sudah ditahan dan diperiksa. "Kami tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi," katanya.
 
Sebelumnya, pembunuhan yang dilakukan Aipda RS dilatarbelakangi rasa sakit hati, yang diawali dari pertemuannya dengan Fitria. Saat itu Fitria meminta RS untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Markas Polres Pelabuhan Belawan.

Baca juga: Polisi tangkap tersangka pembunuhan perempuan di mobil terbakar
 
Kemudian pada Sabtu (20/2), Fitria bersama Cinta mendatangi RS menanyakan perihal titipan tersebut di salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting, Medan.
 
Mereka berdua bisa sampai ke hotel setelah dipaksa RS. Alasan RS, untuk menyelesaikan perselisihan di antara mereka yang terjadi sebelumnya. Di hotel tersebut, Fitria dan Cinta dibunuh dengan cara dicekik.

Baca juga: Polisi temukan 'surat cinta' dalam penemuan mayat perempuan di kardus
 
Selanjutnya jenazah mereka dibuang secara terpisah. Jenazah Fitria ditemukan di pinggir Jalan Lintas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Senin (22/2).
 
Sementara jenazah Cinta ditemukan di Jalan Budi Kemasyarakatan Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat, Senin (22/2).
 
 
 
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021