JPN tidak boleh ragu-ragu meluruskan setiap kekeliruan
Jakarta (ANTARA) - Anak perusahaan patungan MRT Jakarta dan TransJakarta, PT Integrasi Transit Jakarta (ITJ), menggandeng Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memastikan pengerjaan proyek yang dikerjakan perseroan sesuai koridor hukum.

Direktur Utama PT ITJ Agus Himawan di Jakarta, Senin, mengharapkan nantinya ada pertimbangan hukum berupa pendampingan hingga bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan pekerjaan sehingga tetap berada pada koridor hukum yang benar.

Sinergi kedua instansi itu ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara antara Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan Direktur Utama ITJ di Aula Kejati DKI.

ITJ yang baru dibentuk pada 6 Oktober 2020 merupakan perusahaan yang bergerak di bidang real estat dan konsultasi manajemen yang bertujuan mendukung pembangunan kawasan berorientasi transit MRT.

Baca juga: MRT Jakarta- TransJakarta setor modal untuk PT ITJ kelola TOD

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung Putra dalam sambutannya menginstruksikan kepada jajaran JPN di Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) DKI Jakarta, agar melakukan pendampingan hukum secara objektif dan profesional.

Ia meminta JPN tidak boleh ragu-ragu meluruskan setiap kekeliruan yang ditemui di lapangan jika menerima permintaan pendampingan hukum dari ITJ.

Pada penandatanganan kerja sama itu juga turut dihadiri Komisaris Utama ITJ Rifkiandi Darajatun serta Legal Manager Rangin Prabowo dan jajaran Kejaksaan Tinggi DKI.

Baca juga: TOD, "magnet" integrasi dan bisnis MRT

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021