Denpasar (ANTARA) -
Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Barat, Bali, membekuk pelaku penipuan asuransi kendaraan bermotor I Wayan Sudiarta (40).
 
"Adapun modus yang digunakan pelaku yaitu saat korban membeli dengan membayar lunas sepeda motor merek Yamaha NMax, lalu tersangka mengimingi-imingi korban dapat asuransi hingga korban percaya dan mau tanda tangan. Enam bulan kemudian baru diketahui ada penipuan," kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol Doddy Monza saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Minggu.
 
Ia menjelaskan bahwa tersangka ini di salah satu diler daerah Denpasar, Bali. Penipuan ini diketahui oleh korban bernama Ketut Gunarsa setelah enam bulan ingin mengambil BPKB, ternyata pembelian motor dilakukan secara kredit oleh pelaku.

Baca juga: Polda Bali ringkus buronan Interpol kasus penipuan investasi
 
"Pelaku mengakui perbuatannya di mana menipu korban dengan alasan asuransi sehingga dapat tanda tangan korban untuk kredit, sedangkan sepeda motornya dibayar lunas oleh korban," kata Kapolsek.
 
Sementara uang hasil kejahatan tersangka diberikan kepada mantan pacarnya yang telah kabur.
 
Tindak pidana kasus penipuan ini terjadi di Jalan Gunung Soputan Nomor 38 X Denpasar, Bali, pada Kamis (31/10) pukul 15.00 Wita. Bermula ketika korban membeli sepeda motor merek Yamaha NMax seharga Rp32.115.000.

Baca juga: Polisi bekuk tiga pelaku penipuan online melalui "Instagram" di Bali
 
Selanjutnya, korban membayar lunas DP Rp7 juta dan Rp25.115.000.
 
"Namun karena dirayu mendapat asuransi korban bersedia tanda tangan. Setelah enam bulan korban hendak mengambil BPKB ke diler baru mengetahui ternyata sepeda motor yang dibeli lunas telah diproses kredit oleh tersangka," katanya.
 
Ia mengatakan setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi beserta dokumen, pelaku ditangkap pada Kamis (25/02) pukul 06.00 Wita di Karangasem, Manggis saat sedang berada di kamar mandi.

Baca juga: Polsek Denpasar Selatan tangkap tiga pelaku penipuan mata uang asing
 
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2021