Yang pasti itu menjadi tamparan yang sangat keras buat kami di Sulsel
Makassar (ANTARA) - Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat, kontraktor, termasuk Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah merupakan tamparan sangat keras.

Direktur ACC Sulawesi Abdul Kadir Wokanubun, di Makassar, Sabtu, mengatakan bahwa penangkapan KPK terhadap Gubernur itu menjadi perhatian besar bagi warga Sulsel.

"Kenapa kami bilang itu tamparan keras, karena selama ini KPK aktif melakukan koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi di lingkup Pemprov Sulsel," ujarnya.

Ia mengatakan, Pemprov Sulsel selama berada di bawah komando Nurdin Abdullah banyak melakukan kegiatan-kegiatan tentang edukasi dan pemberantasan korupsi.

Terbukti dengan seringnya KPK melakukan koordinasi dan supervisi di Sulsel. Meski demikian, ia mengakui jika potensi korupsi tetap ada walau koordinasi intens dilaksanakan.

"Yang pasti itu menjadi tamparan yang sangat keras buat kami di Sulsel. Kami juga memberikan apresiasi kepada KPK atas OTT itu, dan menunggu tindak lanjut dari kasus tersebut," katanya.

Sebelumnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang baru ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/2) malam dibawa ke Gedung KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Tim KPK dan para pihak yang tadi ditangkap sudah dalam penerbangan dari Makassar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

KPK telah menangkap Nurdin terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi.

"Benar, Jumat (26/2) tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali Fikri belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin, dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.

"Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan," ujar Ali Fikri.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.
Baca juga: KPK masih periksa intensif Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Baca juga: Pengamat: Penangkapan KPK ganggu peluang Nurdin Abdullah di pilgub

Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021