10 tahun berlakunya UU Zakat belum mendorong pertumbuhan pengelola zakat.
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Forum Zakat (FOZ) Bambang Suherman mendorong UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat atau UUPZ agar dievaluasi karena selama 10 tahun berlakunya regulasi tersebut belum mendorong pertumbuhan pengelola zakat.

"Satu dekade usia UU Zakat, Forum Zakat menyoroti perlunya negara untuk hadir lebih kuat dalam melindungi beragamnya pengelolaan zakat di Indonesia," kata Bambang kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Ia mencontohkan terdapat ekosistem zakat berbasis tradisional dan komunal yang perlu dilindungi melalui undang-undang terutama bagi lembaga berbasis pesantren, karyawan perkantoran, profesional maupun lembaga sosial lainnya.

Untuk itu, kata dia, evaluasi UUPZ penting untuk melihat kembali secara obyektif kondisi regulasi zakat di Indonesia secara waktu nyata sesuai keadaan terkini.

Forum Zakat, kata dia, memandang masih sedikit Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang berbasis tradisional dan komunal mendapatkan pengakuan dan pengesahan oleh negara dengan berbagai latar belakang kondisinya.
Baca juga: Menag: Kerja sama BAZNAS-IsDB perkuat pengelolaan zakat
Baca juga: Baznas Award motivasi pengelolaan zakat


FOZ sendiri merupakan asosiasi Organisasi Pengelola Zakat yang beranggotakan 154 lembaga zakat berbasis masyarakat (Lembaga Amil Zakat/LAZ) dan pemerintah (Badan Amil Zakat Nasional/BAZNAS).

Bambang mengatakan FOZ bersama IDEAS melakukan kajian empiris atas pelaksanaan UUPZ dari kurun waktu Desember 2018 hingga April 2019.

Kajian, kata dia, melibatkan sekitar 161 entitas pengelola zakat, yang meliputi 101 lembaga amil zakat, 25 BAZNAS di tingkat pusat hingga kabupaten/kota, 13 Unit Pengumpul Zakat (UPZ), sembilan orang Mitra Pengelola Zakat (MPZ), sembilan orang dari Kementerian Agama di pusat dan wilayah serta empat perwakilan organisasi kemanusiaan.

Hasil kajian, lanjut dia, agar dapat memberikan masukan yang menyeluruh kepada pemangku kebijakan dalam melakukan kajian evaluasi UU Pengelolaan Zakat.

"Menimbang kebutuhan perbaikan tata kelola zakat, Forum Zakat mendesak program legislasi nasional di tahun 2021 dapat memasukkan agenda revisi UU Pengelolaan Zakat sebagai salah satu agenda prioritas," katanya.
Baca juga: Pengelolaan zakat bakal berstandar ISO

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2021