Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.

Juru Bicara Vaksin COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.

Nadia menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.

Baca juga: Satgas COVID-19: 2.449.451 orang telah divaksinasi

"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," kata Nadia.

Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional. Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan jenis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.

"Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma," kata Nadia.

Dia menegaskan bahwa mekanisme Vaksinasi Gotong Royong juga harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau "emergency use authorization" maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatn (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat.

Baca juga: Positif COVID-19 Jumat bertambah 8.232, sembuh tambah 7.261 orang

Pengadaan dan pendistribusian Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga. Selain itu, pelayanan Vaksin Gotong Royong juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan milik swasta yang memenuhi persyaratan tanpa mengganggu atau menggunakan fasilitas kesehatan yang digunakan oleh pemerintah dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

"Bagi badan usaha yang memiliki fasyankes yang memenuhi syarat memberikan vaksinasi, maka pelayanan Vaksinasi Gotong Royong dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tersebut. Pihak pelaksana harus berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten-kota setempat, setiap fasilitas kesehatan yang melaksanakan Vaksinasi Gotong Royong harus melakukan pencatatan pelaporan elektronik melalui sistem informasi satu data vaksin COVID-19 ataupun secara manual untuk disampaikan pada dinas kesehatan," jelas Nadia.

Selain itu Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 juga mengatur besaran tarif maksimal yang nantinya akan ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan fasilitas kesehatan swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Tata laksana pelayanan Vaksin Gotong Royong mengacu pada standar pelayanan dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh masing-masing pimpinan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan standar petunjuk teknis pelayanan vaksinasi.

Selanjutnya untuk penanganan kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) Vaksin Gotong Royong akan sama dengan penanganan KIPI untuk vaksinasi program pemerintah.

Baca juga: PKR minta Pemerintah Malaysia umumkan kompensasi dampak vaksin
Baca juga: DPR lakukan vaksinasi dengan penerapan prokes ketat

 

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021